saranginews.com, Karawang – Sidang kasus anak yang menggugat ibu kandungnya di Karawang mendatang memanas, terdakwa Kasumiati menghadirkan saksi ahli yang sebenarnya bersalah atas keterangan yang dilontarkan dalam persidangan.
Zainal Abedin, pengacara jurnalis Stephanie, mengatakan tujuan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan terdakwa adalah untuk mengakhiri hak ahli waris Stephanie.
Baca Juga: Terdakwa pemalsuan tanda tangan SKW tak ditahan, KY minta turun tangan
“Seandainya dia tahu dia (terdakwa) tidak akan melakukan itu (memalsukan tanda tangan), karena dia tahu dia punya 3 orang anak, seharusnya dia paham bahwa dia mengingkari haknya,” kata Zainal usai persidangan di pengadilan. Pengadilan Negeri di Karwang, Selasa (20/8).
Artinya, akibat perbuatan tergugat, sepengetahuan pemohon, harta benda perusahaan tersebut adalah milik keluarga almarhum Sugianto yang merupakan ayah pelapor dan suami tergugat. hilang
Baca Juga: Kosmity Diduga Tanda Tangan Palsu, Ahli Sebut Kasus Pidana Murni
“Aset perusahaan Bimajaya Mustika hilang semua, sudah dialihkan ke perusahaan Bimajaya Manggala, padahal semuanya terbuka dan transparan, semuanya terlihat, jadi asetnya dialihkan dan kehilangan warisannya. Jangan kavling,” ujarnya. .
Berdasarkan hasil persidangan hari ini, kata Zainal, semua motif terbuka.
Baca Juga: Kuasa Hukum Absen, Tanda Tangan Ibu Diduga Palsu Kasus
Tergugat menggunakan surat waris (SKW) dengan memalsukan tanda tangan Stephanie, bukan untuk membagi hak waris, melainkan untuk mengakhiri hak penggugat.
Jadi dengan SKW jelas maksudnya, terdakwa memalsukan tanda tangan bukan untuk membagi hak waris, melainkan untuk mengalihkan saham, sehingga terdakwa dan kedua anaknya menguasai seluruh saham, tambahnya.
Lebih lanjut Zainal mengungkapkan, dua saudara laki-laki pemohon, Dandy dan Ferline, juga diduga ikut serta dalam penggunaan perjanjian perubahan pemegang saham berbasis SKW dengan tujuan menguasai saham perusahaan keluarganya.
“Ada 2 orang lagi yang diduga menggunakan perbuatan tersebut, yaitu Dandy dan Ferline, sehingga bukti keikutsertaannya dalam perjanjian pemegang saham jelas bahwa mereka ikut serta melakukan tindak pidana dan diarahkan kepada Dia seharusnya. dimintai pertanggungjawaban. . “, tambahnya.
Lebih lanjut, Stephanie mengatakan persidangan kali ini terkesan adil karena para ahli yang disiapkan para ahli memberikan informasi yang masuk akal.
“Persidangan hari ini, meski berdasarkan keterangan ahli dari terdakwa, menurut saya tidak ada keringanan bagi terdakwa. Karena terbuka bagi semua orang bahwa apa yang dilakukannya (terdakwa) merupakan pelanggaran pidana,” kata Stephanie.
Ia pun meyakini Jaksa Penuntut Umum (GPU) akan mengajukan tuntutan maksimal setelah mendengarkan keterangan seluruh saksi, “Iya betul, saksi ini sangat membantu (jaksa menyiapkan tuntutan maksimal); Kami berharap tuntutannya masuk akal. . “Dia berkata.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Sukanda mengatakan keterangan ahli terdakwa sesuai dengan keterangan yang diharapkan.
Iya kita lihat tadi, keterangannya terbukti obyektif, katanya juga surat itu (SKW dan akta konversi saham) dibuat untuk dipakai,” kata Sikanda.
Dengan demikian, unsur tindak pidana dalam perkara ini terpenuhi dan jelas bahwa ini adalah perkara asli yang harus diselesaikan dalam hukum pidana.
“Ya harus ditindak pidana karena yang jelas maksud surat itu untuk memalsukan tanda tangan,” tutupnya. (dil/jpnn)