saranginews.com, Jakarta – Direktur Jenderal Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (Kitam PB PGRI) Unifah Rossidi meminta para tenaga honorer tidak termotivasi oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan PGRI.
Jangan izinkan hak istimewa disebarkan oleh admin palsu.
Baca Juga: Kebingungan Penempatan PPPK 2023, KemenPAN-RB dan Kemendikbudristek PB Harus Pertimbangkan Solusi Direktur PGRI
“Kalau saya bilang saya tidak memperjuangkan gelar kehormatan, itu salah besar. Bukti-buktinya banyak yang memperjuangkan gelar kehormatan PB PGRI,” kata Unifa Rosidi dalam jumpa pers di PGRI Pusat. . ada gedung.”
Dia menorehkan sejarah hingga 1 juta kuota PPPK. Pada tahun 2018, PB PGRI mengajukan permohonan kepada Presiden Joko Widodo untuk meminta kebijakan pengangkatan PNS honorer.
Baca Juga: PB PGRI desak pemerintah bentuk Persatuan Guru Nasional, selesaikan permasalahan guru
Namun menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 “Tentang Aparatur Sipil Negara”, batasan usia menjadi PNS dibatasi 35 tahun, sehingga ada usulan menjadi DYPK.
Katanya, “Waktu itu saya cuma penasaran bagaimana tenaga honorer ini bisa jadi ASN. Kalau umurnya 35 tahun, bisa diangkat jadi PNS. Yang di atas harus diselamatkan melalui PPPK.”
Baca juga: Ini Pernyataan Penting Ketum PB PGRI, Ada Pertanyaan Nasib PPPK dari P1 hingga P4.
Belakangan, UNIFA juga meminta tidak adanya kontrak kerja berdurasi 5 tahun. Saat itu, pemerintah menyatakan hanya akan mengadopsi Peraturan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pengelolaan PPPK yang ada.
Kini, karena adanya UU Nomor 2023 tentang ASN, PP tersebut direvisi.
Ditegaskannya, kuota PPPK 1 juta itu tercapai bukan dengan sendirinya, melainkan berkat perjuangan PB PGRI dan pihak lain.
Jika masih banyak yang tidak ditetapkan sebagai PPPK, bukan berarti keluar dari PGRI.
“PGRI hanya bisa menyampaikan keinginannya kepada pemerintah. Keputusan akhir ada di tangan pemerintah”.
UNIFA menegaskan, PGRI terus memperjuangkan nasib para pegawai honorer hingga saat ini. Juga, peningkatan kesejahteraan ASN PPPK dan guru angkat PNS. (esy/jpnn)