Demo Besar di DPR, Massa Aksi Membawa Poster Menohok Jokowi

saranginews.com – JAKARTA – Massa aksi terus memadati Jalan Gatot Soebroto, khususnya di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).

Mereka memasang spanduk dan poster yang menyatakan keprihatinannya terhadap keputusan Baleg DPR RI saat membahas RUU Pilkada yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

BACA JUGA: Demonstrasi #KawalMKDemo Memanas, Massa Rusak Pagar Pembangunan DPR

Sejumlah spanduk berukuran besar yang dibawa bertuliskan “Kudeta Demokratik Jokowi”, kemudian “Keadilan bagi Jokowi dan Kawan-kawan”, DPR adalah perbedaan pendapat konstitusional, dan “Jokowi adalah perbedaan pendapat konstitusional”.

BACA JUGA: Ribuan Mahasiswa IU IPB Ikuti Demo #KawalPutusanMK

Pantauan saranginews.com di lapangan, massa yang datang berkisar dari Partai Buruh, Partai Ummat, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta, Universitas Kristen Indonesia hingga Universitas Budi Luhur dan beberapa kampus lain di Jakarta.

Beberapa tokoh masyarakat seperti Reza Rahadian, Bintang Emon, Arie Kriting, Abdur Arsyad dan Abdel ikut berunjuk rasa.

BACA JUGA: Massa bertambah, mulai dari pembakaran ban hingga plakat di pagar Gedung DPR

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong juga turut hadir dan memberikan sambutan di hadapan massa.

Tom berkata dia tidak mewakili organisasi mana pun. Dia hanya mewakili dirinya sendiri.

“Ini adalah momen bersejarah dan kritis, negara kita berada di persimpangan jalan, kita menentukan masa depan tidak hanya untuk diri kita sendiri, tapi juga untuk anak cucu kita dan generasi penerus,” kata Tom.

Sebelumnya, sebagian besar parpol di DPR sepakat batasan usia pengangkatan kepala daerah mengacu pada keputusan Mahkamah Agung (MA), bukan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu dicapai dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU Pilkada antara Baleg DPR dan pemerintah pada Rabu (21/8).

Jika mengacu pada putusan Mahkamah Agung tentang aturan batasan usia untuk melamar kepemimpinan daerah, yakni usia minimal 30 tahun bagi calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun bagi calon gubernur dan calon wakil gubernur. gubernur. , serta calon walikota dan wakil walikota. calon walikota dari penetapan pasangan terpilih.

Sementara itu, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi secara tegas menetapkan batasan usia pengangkatan kepala daerah, yaitu; usia minimal 30 tahun bagi calon gubernur dan calon wakil gubernur, dan 25 tahun bagi calon senator dan calon wakil gubernur, serta calon walikota dan calon wakil gubernur.

Keputusan DPR tersebut juga tampaknya membuka jalan bagi putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk mencalonkan diri sebagai gubernur. (mcr4/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *