saranginews.com, JAKARTA – Pimpinan pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) melaporkan Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek ke Mahkamah Kehormatan Majelis (MKD) di Kompleks Senedd, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8).
Ketua DPP IMM Ari Aprian Harahap mengatakan, Awiek dilaporkan karena tindakan anggota DPR PPP itu pada paripurna Baleg Rabu (22/8) lalu diduga melanggar etika.
BACA JUGA: Fasilitas Gedung DPRD Jabar Rusak Akibat Aksi Demo Anti RUU Pilkada, Kata Pj Gubernur
Menurut dia, Aviek saat rapat di Baleg membahas RUU Pilkada tidak memperbolehkan anggota legislatif lain untuk berbicara.
“Dia melakukannya sebagai pemimpin, sewenang-wenang, tidak memperbolehkan salah satu anggotanya berbicara lebih banyak,” kata Ari di luar kantor MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.
BACA JUGA: Syahganda puji Dasco yang cepat membatalkan perdebatan RUU Pilkada
Pertemuan dilanjutkan di Baleg yang dipimpin oleh Awiek yang akhirnya menimbulkan keributan di masyarakat.
Sebab, masyarakat tidak senang karena Baleg cepat menyetujui revisi ketentuan yang berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (CJ).
BACA JUGA: Benturan Hukum Jabatan dan Hukum Putusan MK: Ujian Negara dalam Perdebatan RUU Pilkada
Diketahui, seluruh elemen masyarakat mulai dari buruh, mahasiswa, seniman, hingga akademisi pada Kamis (22/8) memprotes revisi UU Pilkada yang harus disetujui dalam paripurna.
“Pertemuan Baleg kan, banyak gebrakan di masyarakat, di media sosial, di dunia nyata, ada demonstrasi dan macam-macam, itu yang kita jadikan perhatian,” kata Ari.
Belakangan ini, DPR tak kunjung mengesahkan RUU Pilkada dengan alasan anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna Kamis pekan lalu tidak mencapai kuorum.
Ari berharap MKD tetap memproses pengaduan yang diajukan tergugat Awiek meski RUU Pilkada belum disahkan.
“Iya, berarti rapat di Baleg yang dipimpin Ahmad Baidovi itu tidak disetujui mayoritas anggota DPR ya, karena rapat paripurna kemarin tidak kuorum,” ujarnya. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA… Pengamat Ungkap Peluang Anies Maju di Pilkada Jakarta Usai RUU Pilkada Dibatalkan Saat Disahkan