Bea Cukai Menggelar Ekspose Penertiban Importasi dan Pemusnahan BMMN di Semarang

saranginews.com, SEMARANG – Kantor Bea Cukai Daerah (Kanwil) Jawa dan DIY bersama Bea Cukai Tanjung Emas menggelar konferensi pers mengenai pengendalian impor yang diberlakukan pada tahun 2024 pada Rabu (21/8).

Aksi dilanjutkan dengan pemusnahan barang milik negara (BMMN) di Kantor Pabean (TPP) Tanjung Emas.

INFORMASI LEBIH LANJUT: Temui Sri Sultan HB

Kepala Departemen Bea dan Keuangan Tanjung Emas Galih Elham Setiawan mengatakan, pengungkapan pemeriksaan impor dan pemusnahan BMMN mencerminkan tugas dan fungsi Departemen Bea dan Keuangan.

Diawali dengan perlindungan masyarakat, peningkatan perdagangan, dorongan pertumbuhan industri, dan pengumpulan pendapatan negara di bidang ketenagakerjaan.

INFORMASI LEBIH LANJUT: Optimalisasi persetujuan dan pemutakhiran close order, kunjungan bea dan cukai ke beberapa perusahaan

Hingga Agustus 2024, Kanwil Bea Cukai Jawa dan Bea Cukai DIY dan Tanjung Emas telah melaksanakan berbagai kegiatan hukum dalam rangka pemenuhan tugas pokok Bea dan Cukai.

Pembuatan dan pencegahan berbagai barang sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan Ekspor. dan Peraturan.

INFORMASI LEBIH LANJUT: Perkembangan perekonomian, dukungan adat istiadat dan nilai-nilai industri di Cikarang dan Bekasi

Galih mengatakan, “Pemeriksaan impor ini untuk menindak dan mencegah masuknya barang terlarang dan terlarang ke dalam Kawasan Pengawasan Bea dan Cukai Tanjung Emas, khususnya terhadap tujuh barang yang dikenakan impor reguler dan fokus pada Satgas Impor.”

7 barang tersebut antara lain tekstil dan Produk Tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang jadi tekstil lainnya.

Barang hasil kegiatan tersebut ada yang diselesaikan dengan cara re-ekspor, ada yang dilelang, ada yang masih milik negara (BDN), ada yang masih berstatus BMMN, dan ada yang sudah mendapat persetujuan. pengrusakan. Diketahui, dalam kurun waktu 1 Januari hingga 14 Agustus 2024, Bea Cukai Tanjung Emas melakukan 542 penindakan terhadap berbagai barang yang kini berubah statusnya.

Barang Milik Negara (BDN) senilai Rp 1.361.339.709, Barang Milik Negara (BMMN) senilai Rp 532.700.722. 570, dan beberapa barang impor senilai Rp18.620.000 siap dimusnahkan.

Selain itu, disita 12 kontainer bola berukuran 20″, total 1.196 palet pakaian bekas berbagai merek.

Diperkirakan, nilai garmen yang saat ini berada di TPKS dan berstatus BDN adalah 5,98 miliar kroon.

Galih menjelaskan, “Modus operandi yang sering dilakukan dalam ekspor ilegal adalah tidak mendapatkan informasi dalam pemberitahuan pabean, informasi palsu dalam pemberitahuan pabean, dan memasukkan kode yang salah dari sistem gabungan (HS) untuk menghindari pembatasan dan pembatasan.”

Sekadar informasi, BDN dan BTD yang diubah statusnya menjadi BMMN dapat dilacak dalam beberapa rencana, seperti lelang, penetapan status penggunaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan, dukungan, likuidasi, dan keterangan. . .

Hal ini dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Perakitan Barang Milik Negara, Barang Milik Negara, dan Kapal Milik Negara. (mrk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAGI… Ekspor dengan tangan ke Swedia, perusahaan ini mendapat manfaat dari fasilitas Mandiri Custom Zone

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *