saranginews.com – JAKARTA – Aliansi Perlawanan Rakyat (APR) pada Senin (26/8) membatalkan rencana aksi ‘pengepungan istana’. Penggagas APR membatalkan rencana aksinya di depan Istana Negara Jakarta setelah ada pengumuman dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasko Ahmad.
Dasco sebelumnya menyatakan pembahasan RUU Pilkada dibatalkan. Para inisiat APR beranggapan apa yang disampaikan Dasco merupakan pernyataan resmi DPR.
Baca Juga: Siaganda puji Dasco yang cepat membatalkan perdebatan RUU Pilkada
APR awalnya ingin melakukan aksi mempertahankan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batasan usia calon kepala daerah dan minimal jumlah suara partai politik yang mengusung pasangan calon.
RUU Pilakada yang akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada Kamis (22/8) memuat syarat yang tidak sesuai dengan keputusan Bank Konstitusi.
Baca Juga: Adakah Trik Agar Kaisang dan Anise Tersandung?
“Kami berkesimpulan, pernyataan Wakil Ketua DPR Sufi Dasco Ahmed terkait penolakan perubahan RUU Pilakada merupakan pernyataan resmi mewakili DPRRI. Untuk itu, tidak perlu ada tindakan yang menuntut penolakan tersebut. Perubahan Pilkada Bill,” kata salah satu penggagas APR, Jumhur Hidayat dalam keterangannya, Jumat (23/8).
Menurut Jumhar, pihaknya berkonsultasi dengan ahli konstitusi agar yakin pernyataan resmi Dasco sudah cukup.
Baca Juga: Sufmi Dasco Sebut RUU Pilkada Provinsi Masih Berpeluang Disahkan
Selain itu, Ketua CPU Mohammad Afifuddin juga mengatakan, Pilkada 2024 akan menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai acuan.
“Iya, sudah tidak ada hubungannya lagi dengan aksi di Istana,” ujarnya.
Meski demikian, Ketua Umum KSPSI tetap menyebut keputusan MK terkait pilkada tetap harus dikawal.
Pada masa pendaftaran Pilakada, 27-29 Agustus, Presiden bisa saja tiba-tiba menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
“Jika terjadi peningkatan pilkada atau tiba-tiba RUU Pilkada diubah, kami para pendiri aliansi memutuskan untuk menyelenggarakan kegiatan besar-besaran bersama seluruh gerakan rakyat yang sadar,” ujarnya.
Diketahui, Rapat Paripurna DPR RI yang digelar Kamis (22/8) lalu gagal menyetujui perubahan RUU Pilkada.
Hal ini terjadi akibat adanya tekanan demonstrasi yang sangat kuat dari masyarakat sipil khususnya mahasiswa termasuk akademisi, profesor dan dosen.
Setidaknya 15 kota besar di Indonesia menyaksikan protes massal terhadap penerapan RUU Pilkada. (gir/jpnn) Jangan lewatkan video Pilihan Editor ini:
Baca artikel lainnya… Dasco berjanji, RUU Pilakada tidak akan disahkan sebelum pendaftaran calon