Wahai Abdul Halim, Cawe-cawe Apa Sebagai Menteri dalam Korupsi Berjemaah Dana Hibah di Jatim?

saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penyidikan Abdul Halim Iskandar dalam kasus dugaan penipuan pembayaran dana ke Pemprov Jawa Timur dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pembangunan Desa dan Migrasi Provinsi Jawa Timur. Miskin ( Democritus PDTT).

Informasi sementara diterima dari penyidik ​​kementerian, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di kantornya di Batavia, Kamis (22/8).

DAN HUKUM: Diinterogasi 6 jam karena korupsi Dana Jemaat Dona, Abdul Halim serahkan nasibnya ke penyidik ​​KPK.

Teesa mengatakan, penyidik ​​tengah mendalami kakak Ketua PKB, Muhaimin Iskandar, terkait dugaan pendonoran dana APBD Provinsi Jawa Timur kepada kelompok masyarakat atau kelompok masyarakat.

Terkait laporan Abdul Halim atas kasus ini, Tessa mengaku belum mendapat keterangan lebih lanjut dari penyidik ​​yang menanganinya.

BACA JUGA: Usut Kasus Pencucian Uang Mantan Mensesneg, KPK Panggil Vijaya Thanadi ke Muchdan Bakri

Namun belum bisa dibuka karena masih dalam proses dan masuk bahan penelitian,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, KPK mengeluarkan keputusan bernomor 965 Tahun 2024 yang melarang perjalanan 21 orang.

Baca Juga: KPK Usut Penipuan Demurrage, Ahli: Beri Bukti Mudah Diskriminasi Tersangka

Yaitu untuk KUS (pengurus negara/anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara Negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur). AS (Penyelenggara Negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAB, SUK (swasta).

Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH dan FA (Penyelenggara Negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang). MAH (Penyelenggara Negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur).

JJ (Pengurus Kota/Anggota DPRD Kabupaten Probolingo. serta AYM, RWS, MF, AM, MM dari pihak swasta.

BACA ARTIKEL LAINNYA… Mendes Abdul Halim datangi KPK, saksi untuk diperiksa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *