Temukan Konten Pornografi di Bigo Live, Menkominfo: Kami Ambil Langkah Hukum

saranginews.com, JAKARTA – Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kemenkominfo) semakin aktif melakukan pencegahan pornografi di platform digital.

Kali ini, Bigo Live menjadi pusat perhatian setelah ditemukannya konten perjudian online dan pornografi di dalam aplikasi.

BACA JUGA: Bigo Live Masih Tayangkan Konten Dewasa, Wah

Menteri Informasi dan Komunikasi (Menkominfo) Budi Arie Setiadi juga mengancam akan memblokir akses Bigo Live dan mengambil langkah hukum setelah menemukan pornografi dan perjudian online di aplikasi tersebut.

“Jika Bigo Live tidak menunjukkan itikad baik dalam menyikapi permasalahan perjudian online dan pornografi, maka kami akan mengambil langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang ada,” ujarnya dalam rapat kementerian tersebut, tak sebatas pemblokiran aplikasi Bigo Live di Indonesia. Kantor Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Kamis.

BACA JUGA: Kampanye Bigo Live for Good untuk Yayasan Kanker Indonesia

Kementerian Informasi dan Komunikasi mengirimkan surat peringatan kedua kepada PT Bigo Technology Indonesia pada Rabu, 21 Agustus 2024, setelah ditemukannya pornografi dan perjudian online di Bigo Live.

Melalui surat tersebut, Kementerian Informasi dan Komunikasi menyampaikan agar PT Bigo Technology Indonesia segera menghapus seluruh konten negatif yang beredar di aplikasi Bigo Live.

BACA JUGA: Sejarah Konser 192 Artis di Bigo Live

“Bigo Live juga mempunyai kewajiban untuk memperbaiki sistem moderasi agar tidak muncul lagi konten-konten negatif di kemudian hari,” kata Budi Arie dalam surat tersebut.

Kementerian Informasi dan Komunikasi dalam patroli jaringan pada 26 Mei hingga 8 Agustus 2024 menemukan 121 akun terkait konten perjudian online di aplikasi Bigo Live.

Selain itu, dalam patroli siber pada 15-18 Agustus 2024, ditemukan 32 akun terkait pornografi di aplikasi Bigo Live.

Kementerian Informasi dan Komunikasi menindaklanjuti penemuan tersebut dengan mengirimkan surat peringatan kepada PT Bigo Technology Indonesia pada 16 Juli dan 21 Agustus 2024.

Budi Arie mengatakan, “Saat ini kami masih mencari konten ilegal di platform Bigo Live.

Konten yang berkaitan dengan pornografi dan perjudian dilarang untuk disebarluaskan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 terkait Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA… Nissa Sabyan muncul di Bigo Live, dia memberi penjelasan ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *