Tak Ada Jadwal di Situs Resmi, Kok DPR Gelar Rapat Bahas RUU Pilkada?

saranginews.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat melalui Badan Legislatif (Baleg) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8) membahas perubahan undang-undang pemilu daerah.

Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan pemerintah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Mencumham) Suthorthan Andy Augtas, Menteri Keuangan (Menke) Sri Mulaney, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Baca juga AD: Rapat Panitia Kerja Bahas Revisi UU Pilkada, Kemungkinan Inisiatif DPR RI.

Wakil Presiden DRP RI Balegh, Ahmed Baidowi atau Awik, merupakan anggota parlemen yang memimpin rapat panitia pelaksana pembahasan RUU Pilkada.

Meski tak hadir dalam rapat panitia, Wakil Ketua DRP RI Sufmidsko Ahmed tercatat memasuki ruang Baleg DRP RI.

Baca Juga: Putusan MK Ubah UU Pilkada, PDIP Boleh Pilih Calon Gubernur DKI

Namun informasi mengenai rapat panja yang membahas RUU Pilkada tidak masuk dalam agenda DPR RI sebagaimana tercantum dalam laman resmi DPR.

Awalnya, informasi mengenai rapat panitia kerja tidak dibagikan kepada rekan media saat para menteri sampai di ruang rapat.

Baca Juga: MK Diminta Segera Putuskan Uji Substansial UU Pilkada, Ini Alasannya

Diketahui, rapat Panitia Kerja membahas RUU Pilkada digelar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bernomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Keputusan Nomor 60 berisi tentang persyaratan partai untuk dapat memilih calon dan Nomor 70 tentang batasan usia minimal calon pemimpin daerah.

Dalam Putusan Nomor 60, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa suatu partai atau gabungan partai politik harus memperoleh sekurang-kurangnya 7,5 persen dari jumlah pemilih sebenarnya pada pemilu legislatif putaran pertama – yang mana masyarakat umum akan dapat memilih calon dalam pemilu legislatif. provinsi dengan daftar pemilih – 12 juta orang. (ast/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *