saranginews.com – Rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta dibatalkan pada Kamis (22/8) dengan agenda awal pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Sufmi Dasco Ahmed, Wakil Ketua DPR RI, menjadi orang yang memimpin rapat paripurna untuk mencabut persetujuan RUU Pilkada.
Baca Juga: Kelakuan PDIP Disebut Jadi Jebakan Batman untuk Kaesong
Sebab, menurut Ketua Harian Gerindra, rapat paripurna tidak mencapai kuorum sehingga RUU Pilkada tidak bisa disahkan menjadi peraturan.
Oleh karena itu, rapat BAMUS (Majelis Investigasi, Red) akan kami jadwalkan kembali menjadi rapat paripurna karena kuorumnya tidak terpenuhi, ujarnya dalam rapat, Kamis.
Baca Juga: Pemerintah dan DPR Dituding Tak Hormati Putusan MK, Chandra Senthil Kesang, Ada yang Sebut Malu
Kemudian Dasco angkat bicara untuk mencabut RUU Pilkada. Mantan Ketua Komisi III DPR RI itu kemudian meninggalkan ruang rapat paripurna.
Rektor Universitas Nasional Republik Indonesia (UKRI) langsung memberikan keterangan pers kepada awak media usai RUU Pilkada tidak disahkan menjadi peraturan.
Baca Juga: Indonesia Dijuluki Krisis Konstitusi, Guru Besar UI: Akibat Sombongnya Oposisi ke DPR
DPR sebelumnya sempat menunda rapat selama 30 menit, namun tidak mencapai kuorum sehingga pengesahan RUU Pilkada pada Kamis ini batal, kata Dasco.
“Nah, setelah ditunda selama 30 menit, peserta rapat tidak memenuhi kuorum sehingga rapat tidak bisa dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, Badan Legislasi atau Baleg DPR menyetujui rancangan undang-undang pilkada yang akan diajukan pada tahap berikutnya pada Rabu (21/8) kemarin di DPR Tahap I.
Sebanyak delapan fraksi sepakat untuk memajukan RUU Pilkada ke tahap selanjutnya, yakni Golkar, Gerindra, PAN, Demokrat, PKB, PKS, Nasdem, dan PPP.
Hanya PDI Parjuwangan yang tidak setuju dengan RUU Pilkada yang diajukan pada tahap berikutnya karena bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). (ast/jpnn)