Seleksi CPNS 2024: Pemkab Bogor Siapkan 279 Formasi Tenaga Teknis & 100 Nakes

saranginews.com – KABUPATEN BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membuka 379 pelatihan CPNS 2024 yang disebar di beberapa satuan kerja daerah. Dari jumlah pelatihan tersebut, terdapat 100 tenaga kesehatan dan 279 teknisi.

Total alokasinya sebanyak 379 formasi, dengan rincian 100 formasi tenaga kesehatan dan 279 formasi tenaga teknis, kata Plt Bupati Bogor Asmawa Tosepu, Rabu (21/8) di Cibinong.

BACA JUGA: Pendaftaran CPNS 2024: 381 lembaga pelatihan dilatih di wilayah ini, sebagian besar tenaga teknis

Dijelaskannya, pelatihan tersebut diperuntukkan bagi calon dari tiga kategori.

Pertama, kebutuhan umum diperuntukkan bagi setiap warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Pendaftaran CPNS: Ini pelatihan yang diberikan Pemkab Banyumas, semoga banyak yang mendaftar

Kedua, berkebutuhan khusus diberikan kepada putra-putri lulusan predikat predikat/cum laude dari perguruan tinggi dalam negeri atau luar negeri.

Ketiga, kebutuhan disabilitas diberikan kepada pelamar berkebutuhan khusus yang mempunyai keterbatasan fisik, intelektual, mental atau sensorik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit.

BACA JUGA: Syarat PPPK yang ingin mendaftar CPNS 2024, simak penjelasan Deni Sutrisno

Pendaftaran seleksi CPNS dibuka pada tanggal 20 Agustus hingga 6 September, dilanjutkan dengan seleksi administrasi yang berlangsung sejak pendaftaran dibuka hingga 13 September dan diumumkan pada tanggal 14 hingga 17 September.

Kandidat yang lolos penilaian administrasi selanjutnya akan mengikuti Asesmen Keterampilan Dasar (SKD) dan Asesmen Keterampilan Lapangan (SKD).

Kemudian, pengumuman hasil seleksi CPNS di lingkungan Pemkab Bogor akan berlangsung pada 5 hingga 12 Januari 2025.

Asmawa menjelaskan, kenaikan akhir seleksi CPNS ditentukan berdasarkan hasil integrasi nilai SKD dengan bobot 40 persen dan SKB dengan Bogor sebesar 60 persen oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil. (antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *