saranginews.com, Jakarta – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Masinton Pasaribu mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang disahkan di tingkat Badan Legislatif (Baleg) sebenarnya diinginkan pihak istana.
Pengumuman itu disampaikannya dalam rapat pengambilan keputusan Tingkat I di Ruang Baleg DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (21/8).
Baca juga: Kang TB Evaluasi Revisi UU Pilkada Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi
“Itulah yang diinginkan Palace,” kata Massinton, Rabu.
Anggota Baleg DPR RI Pilkada mengatakan pengesahan RUU di tingkat Baleg DPR RI merupakan reaksi pihak istana pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (CJ) pada Selasa (20/8).
Baca Juga: PDIP Tolak Keras UU Kewilayahan yang Bertentangan dengan Keputusan Paripurna DPR
“Dia menyikapi putusan MK ke-60 tahun 2024. Dia kaget, ini benar, karena MK sudah memulihkan usia dan syarat pencalonan kepala daerah,” ujarnya.
Diketahui bahwa DPRK melalui R.I. Baleg mengesahkan RUU Pilkada pada hari Rabu untuk membawanya ke tingkat berikutnya.
Baca Juga: Putusan MA Soal Persyaratan Usia Calon Anggota DIM RUU Pilkada Sidang Panas
Pilka memiliki sejumlah ketentuan yang muncul dalam RUU tersebut, salah satunya adalah mengenai syarat minimal usia calon kepala daerah.
RUU Pilkada mengacu pada keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 untuk memenuhi tuntutan calon Kagub-Kawagub, yakni 30 tahun diangkat menjadi pemimpin daerah.
Undang-Undang Pilkada yang disahkan Baleg pada Rabu lalu juga mensyaratkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara elektoral bagi partai atau gabungan partai politik untuk mendukung calon gubernur. (ast/jpnn)