Putusan MK Perlawanan Terbuka terhadap MA, Nuansa Politis Sangat Kental

saranginews.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perubahan batasan usia minimal calon kepala daerah yang dihitung saat pengambilan sumpah. (MA) Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2004 pada Pasal 15 PKPU Nomor 8.

Persyaratan usia minimal tersebut tetap dihitung pada saat KPU memutuskan calon.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Bukan Badan Banding terhadap Putusan MA tentang Batasan Usia Calon Cagub/Cawagub.

Tafsiran isi ujian yang disampaikan dua mahasiswa, Fahrur Rozi dari UIN Syarif Hidayatullah dan Anthony Lee dari Podomoro University, ada pada Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Mahkamah Konstitusi menolak kedua permohonan tersebut karena jelas mempertimbangkan persyaratan usia calon pada Pasal (2) UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

Baca: PDIP Tolak Keras RUU Pilkada yang Bawa Keputusan MK ke Sidang Paripurna

Keputusan ini membuka jalan bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), untuk mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur.

Pasalnya pasangan calon sudah diputuskan pada 22 September dan Kaesang belum genap berusia 30 tahun.

Baca: Pemerintah dan DPR Dituduh Tak Hormati Putusan MK, Kata Chandra Sentil Kaesang ‘Memalukan’

Pada saat yang sama, UU Pilkada menyebutkan usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun.

Pada saat yang sama, Batasan usia minimal calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Walikota dan Wakil Walikota adalah 25 tahun. Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan, batasan usia menjadi pertimbangan dalam memutuskan pasangan calon.

Putusan MK tersebut bertentangan dengan putusan TUN Jakarta sebelumnya yang dikeluarkan pada 29 Mei 2024.

Dalam penilaiannya, Cara penghitungan syarat minimal usia calon yang semula dihitung sejak penetapan pasangan calon hingga pengambilan sumpah pasangan calon terpilih, diubah.

Ubaidillah Karim, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Hukum dan Konstitusi Strategis (LKSHK), menegaskan keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Ubaidillah menyayangkan putusan MK yang terkesan bertentangan dengan putusan MA sebelumnya. “Saya kira Mahkamah Konstitusi terang-terangan menentang putusan TUN,” kata Ubaidillah kepada wartawan, Selasa (20/8).

Ubaidillah menangkap perbedaan politik yang kuat di balik keputusan Mahkamah Konstitusi, seperti upaya Kaesang Pangarep untuk melakukan perjalanan. (dil/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *