saranginews.com, KABUPATEN BOGOR – Upaya koalisi tujuh partai untuk menggulingkan Ed Rokhandi atau Jero Ada di Pilkada Kabupaten Bogor gagal, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat penetapan Pasangan Calon (patung) Pilkada Serentak 2024.
Pendiri LS, Vinus Nusantara Yusfitriadi mengatakan, keputusan tersebut sangat berdampak pada eskalasi politik di Kabupaten Bogor, dimana pencalonan pasangan calon tidak lagi berdasarkan jumlah kursi, melainkan berdasarkan suara partai.
Baca Juga: Jaro Ada dan Kang Mos Siap Melayani Masyarakat Kabupaten Bogor
Menurut Bang Yus -sapaan akrabnya-, semangat putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 adalah untuk mengedepankan keadilan dan memberikan kesempatan yang sama kepada calon Bupati Bogor agar tidak ada kotak kosong.
Tentu saja akan ada perubahan besar tujuh hari menjelang pendaftaran pasangan calon bupati Bogor dan wakil bupati di KPUD, kata Bang Yus dalam keterangannya, Rabu (21/8).
Baca juga: Survei Lanjutan Indonesia: Pilihan Kepala Daerah Bogor Jero Adda Tertinggi
Rasa keadilan yang ditawarkan putusan MK memberi ruang bagi partai politik, tak hanya Partai Jarindra. Namun, partai lain seperti PKS dan Partai Golkar juga bisa mengajukan calon jam malam, asalkan perolehan suara partainya minimal 6,5 persen.
“Putusan MK memperbolehkan partai yang mempunyai minimal 6,5% suara untuk mengajukan calon Putra Mahkota dan Wakil Putra Mahkota. Jadi jelas tidak akan ada lawan yang kotak kosong di Kabupaten Bogor, “ucap Bang Yus.
Baca Juga: Pilihan Calon Pewaris Takhta Ada Rouhandi dari Bogor Melesat, Ini Buktinya
Koalisi tujuh partai yang beberapa waktu lalu mengumumkan Rudy Sussamento sebagai calon Bupati Bogor, seperti Jarindra, PPP, PDI-P, PKS, PKB, Demokrat, dan PAN diperkirakan akan terpecah belah.
Karena PKS, PDI-P PPP, PKB, dan Demokrat bisa mengajukan calonnya sendiri tanpa harus berkoalisi dengan partai lain, kata Bang Yus.
Menurut Beng Yus, Jaro Ada bisa maju sebagai pewaris Bogor tanpa harus berkoalisi dengan partai mana pun.
Apalagi saat ini dukungan Partai Nasdm terhadap Golkar, khususnya Jaro Ada, sangat kuat, katanya.
Jaro Ade diperkirakan bisa maju ke pendaftaran KPUD Kabupaten Bogor karena dukungan masyarakat yang dibuktikan dengan hasil jajak pendapat sudah melewati ambang batas. Popularitas dan pilihan Jaro Ade mencapai 58,0% dari hasil jajak pendapat lembaga Indikator.
Meski memberi angin segar, putusan MK tidak membuat Jaro Ada sombong dan sombong. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menaati dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi.
Jaro Ade berharap Partai Golkar terus menjalin komunikasi dengan Partai Koalisi Progresif Indonesia (KIM) maupun di luar KIM untuk bersama-sama menjaga kemampuan memimpin.
Selain pembangunan Kabupaten Bogor untuk mensukseskan visi dan misi pemerintahan Pak Pervo dan Jibaran dalam 5 tahun ke depan, kata Jaro Ade dalam keterangan singkat. (jlo/jpnn)