Putusan MA soal Syarat Usia Cagub Masuk DIM RUU Pilkada, Rapat Panas

saranginews.com – Jakarta – DPR RI (Baleg) sepakat memasukkan persoalan terkait usia minimal calon gubernur atau cawagub ke dalam Daftar Masalah (DIM) daftar pemilih daerah dengan mengacu pada Putusan Mahkamah Agung (MA). Nomor 23 P/HUM/2024 tanggal 29 Mei 2024.

Diketahui, putusan MA yang dimaksud menentukan apakah Kakub atau Kaku harus berusia minimal 30 tahun pada saat upacara pembukaan.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Bukan Badan Banding Terhadap Putusan MA Tentang Batasan Usia Calon Cagub/Cawagub

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengatur batasan usia calon kepala daerah harus dipatuhi dalam penetapan calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal itu diungkapkan Baleg dan pejabat pemerintah saat bertemu Panja membahas revisi UU Pilkada di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).

Baca Juga: KPU Minta Putusan MA Tentang Batasan Usia Pilkada Segera Dilaksanakan

“Kebanyakan kelompok oposisi mengacu pada keputusan MA. DPD dan pemerintah masih melakukan penyesuaian,” kata Wakil Ketua DPR RI Baleg Achmad Baidowi atau Awiek, Rabu, saat memimpin rapat panja.

Awiek menilai mayoritas fraksi sepakat memasukkan putusan MA tentang syarat usia calon gubernur ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 72 sebagai bagian dari revisi UU Pilkada.

Baca Juga: Putusan MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, KPU Segera Selaraskan.

“Oke iya, yang saya maksud adalah Mahkamah Agung ya? Ya silakan saja,” ujarnya.

Baleg anggota PDI Perjuangan Putra Nababan kemudian mempertanyakan persetujuan Awiek.

“Apa yang disetujui oleh pemimpin ini?” tanya Putra saat rapat panitia kerja.

Awiek mengatakan, kubu oposisi, PDI Perjuangan, diberi kesempatan bersuara dan mayoritas kubu oposisi sepakat memasukkan putusan MA ke dalam revisi DIM UU Pilkada.

Namun, Pak Putra menilai belum ada proses pemungutan suara sehingga belum bisa diprediksi apakah mayoritas oposisi di DPR akan setuju memasukkan putusan MA ke dalam DIM 72 dalam revisi UU Pilkada. . .

Sebab, kata dia, hanya dua anggota Baleg yang mengomentari kemungkinan adanya keputusan MA mengenai syarat usia calon gubernur yang masuk DIM 72 dalam rangka revisi UU Pilkada.

“Kalau tidak salah, yang bicara hanya dua orang,” kata Putra.

Lalu Awiek kembali memotongnya. Dia meminta PDI Perjuangan tidak menertibkan fraksi lain yang sepakat memasukkan putusan MA dalam DIM 72 dalam revisi UU Pilkada.

Pak Awiek dalam pertemuan itu mengatakan, “Tidak perlu mengorganisir partai lain, yang penting partai PDI Perjuangan sudah mengutarakan pendapatnya.

Anggota Baleg dari Partai PDI Perjuangan, Pak Arteria Dahlan angkat bicara usai mendengar pernyataan Awiek.

Dia meminta Baleg bersikap demokratis dalam memutuskan apakah DIM akan dimasukkan dalam revisi UU Pilkada.

“Jangan sampai pertemuan dengan orang-orang pintar ini sia-sia karena saya tanya apakah keputusannya sudah jelas,” kata Arteria. (ast/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *