Parlemen Dikepung Massa, Pimpinan Baleg DPR Sebut Tak Ada Pengesahan RUU Pilkada

saranginews.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berjanji tidak akan mengesahkan rancangan undang-undang pilkada yang sebelumnya telah disetujui di tingkat badan legislatif (BALIG).

Hal itu terungkap setelah Wakil Ketua DPR Ahmad Bidoye Owik pada Kamis (22/8) bertemu dengan kelompok penentang RUU Pilkada yang mengepung Gedung Parlemen Senayan Jakarta.

Baca juga: Demonstrasi besar-besaran semakin intensif, pagar gedung DRC runtuh, massa masuk

Massa juga ditemui Ketua DPR sekaligus anggota Baleg RI Wihadi Wiyanto dan Fraksi Gerindra Habiburokhman.

Afik, Wahadi, dan Happybroekman bahkan naik ke mobil pengunjuk rasa dan mengucapkan beberapa patah kata melalui pengeras suara.

Baca juga: Demo Mendesak di Indonesia, Gedung DPRD Jabar Dikepung Ribuan Mahasiswa

Kedua perwakilan tersebut kembali ke kawasan Capitol usai berbicara di hadapan ribuan massa penentang RUU Pilkada.

Pernyataan Afik kepada media di dalam gedung parlemen usai bertemu massa.

Baca juga: Demonstrasi Besar-besaran di Republik Demokrat, Pendemo Bawa Poster Serang Jokowi

Dalam pidatonya di hadapan para demonstran, anggota parlemen dari Partai Rakyat Pakistan (PPP) berjanji tidak akan menyetujui ketentuan rancangan undang-undang pemilu daerah dalam sidang paripurna, Kamis.

“Tidak ada rapat paripurna yang diadakan hari ini untuk mengesahkan pilkada,” kata Afek, Kamis.

Namun dia mengatakan Partai Demokrat tidak menggelar rapat paripurna pada Kamis, dan agendanya adalah menyetujui RUU Pilkada.

Oleh karena itu, hingga saat ini undang-undang pilkada belum disahkan, lanjut Avik.

Ia kemudian mendapat pertanyaan dari media yang menanyakan apakah pengesahan RUU Pilkada ditunda atau dibatalkan.

“Belum ada konfirmasi,” ujarnya.

Vihadi bahkan memberikan tanggapan ketika awak media menanyakan soal penundaan atau pembatalan RUU Pilkada.

Dia berkata: “Tidak ada, tidak ada apa-apa.”

Wakil Presiden Partai Demokrat Sofmi Dasko Ahmed sebelumnya memutuskan DPR tidak menyetujui rancangan undang-undang pilkada dalam rapat paripurna Kamis.

Ketia Girindra Deli mengatakan, rapat paripurna tidak kuorum sehingga tidak bisa melaksanakan rancangan undang-undang pilkada sebagai undang-undang substantif untuk disetujui.

Oleh karena itu, rapat PAMOS (dewan redaksi) kami jadwalkan kembali menjadi rapat umum karena tidak kuorum, ujarnya dalam rapat, Kamis. Ayo tonton juga video ini!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *