KPK Diminta Prioritaskan Penyelidikan Skandal Demurrage Impor Beras

saranginews.com, JAKARTA – Pakar hukum Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad menanggapi skandal nonaktif atau denda impor beras Rp 294,5 miliar yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi oleh ‘Investigasi Demokrasi Kerakyatan atau SDR.

Menurut dia, Komisi Pemberantasan Korupsi harus memprioritaskan pengusutan skandal ini untuk mencapai transparansi impor.

BACA JUGA: Skandal impor beras berimplikasi hukum pada mafia

“Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memprioritaskan (mengusut skandal nonaktif Rp 294,5 miliar). Karena transparansi kebijakan impor belum dilaksanakan,” kata Suparji, Rabu (21/8).

Suparji menegaskan, prioritas KPK menyelesaikan skandal downtime senilai Rp 294,5 miliar itu bisa ditunjukkan dengan mulai mengundang pihak-pihak terkait.

BACA JUGA: Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan skandal downtime bisa berlanjut ke tahap penyidikan.

Dia mengingatkan KPK, percepatan penyelesaian kasus ini akan berdampak positif bagi masyarakat.

“Ya, kami akan memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam skandal demurrage tersebut,” kata Suparji.

BACA JUGA: Bukti skandal pengusiran bahwa skema impor beras merugikan perekonomian dan politik nasional

Suparji tak menampik maraknya skandal downtime ini disebabkan oleh sistem politik yang salah dan oknum yang mempermainkan uang rakyat.

Ia berharap Komisi Pemberantasan Korupsi bisa melihat hal tersebut dalam proses penyidikan agar skandal tersebut diusut dengan baik.

“Baik (sistem dan individu) 294,5 miliar. Karena downtime skandal Rp. Iya, KPK lihat,” pungkas Suparji.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, seluruh prosedur terkait skandal downtime atau denda impor beras sebesar 294,5 rubel bersifat rahasia.

Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan seluruh penuntutan bisa dilanjutkan ke penyidikan.

“(Seluruh proses) mengenai laporan yang masuk dan penyidikan (masa tidak aktif Rp 294,5 miliar) bersifat rahasia. Namun secara umum dapat ditentukan masa persidangan perkara yang sedang diselidiki untuk melanjutkan penyidikan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa. kata Mahardhika, Senin (8).

Menurut KPK, Kementerian Perindustrian mengungkapkan ada 1.600 kontainer dengan nilai idle sebesar Rp294,5 miliar tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Rp, dengan beras ilegal.

Kementerian Perindustrian menyebutkan 1.600 kontainer beras tersebut merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tertahan di dua pelabuhan tersebut.

Data yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkapkan, terdapat 1.600 kontainer beras ilegal.

Ribuan kontainer, termasuk beras, disita dan masih belum diketahui legalitasnya.

Sementara itu, Komite Pemberantasan Korupsi dan Kajian Kerakyatan (SDR) telah berkoordinasi mengusut data keterlibatan Bapanas-Bulog dalam skandal nonaktif atau denda impor beras sebesar P294,5 miliar. Rp.

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meminta informasi dan data mengenai keterlibatan Bulog dan Badanan dalam skandal ini. (dil/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *