saranginews.com – Menurut penulis kondang Dahlan Iskan, para politisi di Senayan, khususnya di Baleg DPR RI, sudah menemukan solusi penyelesaian gempa yang menjadi dasar Mahkamah Konstitusi (MK).
Terjadi gempa politik setelah tercatat putusan MK pada dua perkara 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Ini semua tentang pemilihan presiden daerah (pilkada).
BACA JUGA: Ungkap Keputusan PDIP Daftarkan Anyi dan KPU DKI, Massinton: Waspada Kerumunan
Pagi tadi digelar rapat singkat DPR – disebut rapat paripurna karena rapat umum baru ditandatangani kemarin. Itu pasti karena negaranya sedang dalam keadaan darurat.
BACA JUGA: Salahkan Pemerintah dan DPR yang Tak Hormati Putusan MK Chandra Sentil Kaesang, Ada yang Bilang Memalukan
Waktu antara penandatanganan undangan dan jadwal dimulainya rapat umum kurang dari 24 jam.
“Sidang Umum hari ini, saya kira, sudah tahu kan hasil putusannya: putusan MK Selasa lalu diabaikan. DPR hanya akan memutus putusan MA,” tulis Dahlan di Disway, Kamis (22). /8) publikasi.
BACA JUGA: Ganggu Strategi KIM plus, Apakah Perpu Bisa Batalkan Putusan MK?
Berdasarkan pendapat keputusan DPR tersebut, pertama, usia minimal calon kepala daerah adalah 30 tahun, ditentukan pada saat perekrutan, bukan pada saat pendaftaran calon sesuai keputusan MK.
Kedua, untuk mengangkat calon pemimpin daerah, suatu partai atau sekelompok partai harus memperoleh 20 persen suara, seperti saat ini.
Keputusan Mahkamah Konstitusi Selasa kemarin berlaku bagi kelompok yang bukan politisi. Aturan ini tidak berlaku bagi partai-partai yang berhak menjadi anggota Parlemen. Artinya, PDI Perjuangan tidak hanya akan memilih calon gubernur Jakarta.
“Anda bisa memutuskan untuk tidak memilih calon karena partai lain sudah bergabung dengan KIM Plus. Kedua isu ini dipilih dalam rapat DPR Rabu lalu,” kata Dahlan dalam tulisannya.
Seluruh daerah terwakili di DPR Balego. Termasuk PDI Perjuangan. Jadi, dalam rapat umum DPR hari ini, tampaknya yang tersisa hanyalah menyetujui pengumuman tersebut.
Menurut Dahlan, sikap PDI Perjuangan atau PDIP pasti membuat pendukung Anies Baswedan berang.
Khusus mengenai batasan usia wakil kepala daerah: PDI Perjuangan mengatakan hal itu mengikuti keputusan mayoritas.
“Kenapa PDI Perjuangan begini? Tunggu dulu. Dengarkan pendapat Boyamin Saiman yang berada di Melbourne Australia, tadi malam saya telepon jarak jauh dengan pengacara dari Sol,” ujarnya.
Menurut Boyamin, posisi PDIP bisa disebut sebagai “jebakan Batman” bagi Kaesang Pangarep, putranya, Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Biarkan saja KIM Plus memilih Lutfi-Kaesang di Pilgub Jateng. PDI Perjuangan akan memilih calonnya.
Jika Lutfi-Kaesang menang, PDIP akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Kemenangan Lutfi-Kaesang dipastikan bisa dibatalkan. Pasangan PDI Perjuangan otomatis terdaftar di Jawa Tengah.
DPR sepertinya mengalah pada Kaesang, padahal Kaesang dijebak, tulis Dahlan mengutip analisa Boyamin.
Namun menurut Boyamin, hal serupa juga terjadi pada Pilkada 2019, yakni di Kabupaten Sabu Raijua, NTT.
Pada Pilkada Sabu Raiju, pemenangnya adalah Orient Patriot Riwu Kore. Saat itu ada tiga pasang calon presiden.
Pasangan nomor satu, Nikodemus N. Rihi Heke dan Yohanis Uly Kale menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Alasan: Riwu Kore, pemenangnya, adalah warga negara Amerika Serikat.
Orient Patriot Riwu Kore sebenarnya adalah pemegang paspor AS. Sebab, dia bekerja di perusahaan pembuat kapal. Ini penting. Karyawan harus warga negara AS.
Selain itu, Riwu juga menikah dengan wanita berpaspor Amerika.
Bahkan, Riwu mengajukan bantahan. Saat mendaftar di KPU Sabu Raiju, ia meminta berhenti menjadi warga negara Amerika.
Tentu saja permintaannya tidak diterima. Alasannya: Covid-19. Ini tidak bisa cepat. Akhirnya usulan tersebut memang disetujui, namun pilkada sudah disahkan.
Pada akhirnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan pasangan nomor satu tersebut dengan alasan Riwu masih memiliki paspor Amerika saat mendaftar. MK juga memerintahkan pemilihan kepala daerah. Hanya pasangan nomor 1 dan nomor 3 yang bisa dicek.
Hasilnya, pasangan nomor 3 menang. Nikodemus N. Rihi Heke. Dia mendapat untung besar. Dia bukan seorang pengacara, tapi dia mampu menang.
“Hal seperti itu bisa terjadi di Jawa Tengah di masa depan – kecuali ada gempa besar lagi. Toh, gempa bisa diprediksi – dan kapan serta seberapa besar skala richternya, kata Dahlan.
Apa yang akan dilakukan PDI Perjuangan di Rapat Umum DPR hari ini? Setidaknya itu hanya kecelakaan. Toh Anda pasti kalah: 7 banding 1.
“Setelah keputusan DPR hari ini, kita juga punya undang-undang pilkada yang baru, undang-undang kilat yang tiba-tiba datang, efeknya jauh berbeda,” kata Menteri Pertama BUMN itu.
Salah satu yang besar, kata Dahlan, adalah membanjirnya gugatan di Mahkamah Konstitusi – yang berupaya mencabut undang-undang baru tersebut. Anak-anak Boyamin akan melakukan yang terbaik. “Dugaanku. Atau siapa pun,” kata Dahlan.
Namun gugatan ke Mahkamah Konstitusi masih berjalan. Sidang di Mahkamah Konstitusi juga memakan waktu lama. Tidak bisa di-flash seperti DPR. Sembari menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi, pemilihan kepala daerah tetap berjalan.
Ini tidak akan berjalan mulus. Banyak pula hasil pilkada yang akan digugat di Mahkamah Konstitusi. Tidak DAN. Mahkamah Agung memang bisa mengambil keputusan yang menjadi kewenangan DPR, namun MK berhak memutus perselisihan pemilu daerah.
Atau seperti Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra yang dihubungi Dahlan tadi malam: Putusan MK sebaiknya mengkaji undang-undang melawan UUD. Putusan MA hanya untuk menguji hukum melawan hukum
“Masalah? Ayo politisi. Mereka juga bisa melawan gempa, tapi biarlah kita kesulitan,” kata Dahlan Iskan (disway/jpnn) Jangan lewatkan video Pilihan Editor ini: