saranginews.com, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum mendakwa Direktur PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim menipu terdakwa Harvey Moise sebesar USD 30 juta atau Rp 420 miliar untuk memperluas PT Refined Bank Tin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi mengungkapkan suap tersebut disebabkan biaya pengamanan peralatan pengolahan logam timah yang berkisar antara US$500 hingga US$750 per ton, yang tampaknya merupakan investasi tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) yang dilakukan empat smelter swasta tersebut. Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk berujung pada penambangan liar.
Baca juga: Harvey Moyes Arahkan Uang Korupsi ke Sandra Davey dan Asistennya, Menurut Jaksa
Ardito saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tippor) Jakarta, Rabu (21/8), mengatakan, “Terdakwa Helena melakukan tindak pidana tersebut dengan sengaja dengan memberikan kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan tindak pidana tersebut.
Jaksa mengungkap empat smelter swasta tersebut adalah CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.
Baca juga: Babylonin vt. gubernur mengusulkan kepada presiden untuk menaikkan retribusi timah
Selain membantu menyimpan uang hasil korupsi, Helena juga membeli 29 tas mewah, mobil, tanah dan rumah untuk Tempat Pencucian Uang (TPPU) sekaligus mengelola biaya keamanan senilai Rp 900 juta yang menjadi sumber uang ilegal.
Atas perbuatannya, Helena didakwa melakukan korupsi pengelolaan sistem tata niaga timah PT Timah IUP antara tahun 2015 hingga 2022 yang menyebabkan kerugian ekonomi negara senilai 300 triliun dolar.
Baca juga: Terungkap, Suap Harvey Moyes $3,15 Miliar ke Sandra Devi
Oleh karena itu, perbuatan Helena dikriminalisasi dan dapat dihukum sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 2 Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 atau 4 terkait pencegahan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang. Pasal 56 ayat 1 KUHP.
Jaksa menjelaskan, Helena mengenal Harvey sejak 2018 dalam sebuah pertemuan di Jakarta Selatan. Setelah pertemuan itu, Harvey menghubungi Helena secara rutin dan memberi tahu Helena bahwa dia dapat mentransfer uang dari empat perusahaan pertambangan swasta.
Harvey kemudian meminta Helena membantu membuat akun di PT Quantum Skyline Exchange untuk memungut biaya keamanan dari pabrik akun pribadi.
Harvey menggalakkan program kemitraan penyewaan peralatan pengolahan timah antara PT Bank Tin, empat smelter swasta, dan PT Timah. Peralatan tersebut digunakan untuk penambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Setelah uang masuk ke rekening PT Quantum Skyline Exchange, Helena menukarkan uang tersebut dari rupee ke mata uang asing senilai total $30 juta, kemudian uang tersebut ditransfer ke Harvey secara bertahap melalui PT Quantum Skyline Exchange, kata jaksa. Kurir.
Uang tersebut diantar ke sebuah rumah di 31-33 Jalan Gunavarman, Jakarta. Kantor PT Refined Bank Tin di Marin Sudirman Square, PT Jakarta dan TCC Tower, Jakarta.
Melalui penukaran mata uang tersebut, Helena memperoleh keuntungan sekitar Rp900 juta melalui PT Quantum Skyline Exchange, meningkat dari Rp30 juta menjadi $30 juta, kata jaksa. (antara/jpnn)
Baca artikel lainnya… Kasus korupsi timah, Harvey Moyes merugikan negara Rp 300 triliun.