DPR Abaikan Putusan MK terkait Pilkada, Jokowi: Itu Biasa

saranginews.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat menghormati kewenangan dan keputusan lembaga pemerintah mana pun terkait perubahan aturan pemilihan kepala negara (Pilkada).

Sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah kriteria calon kepala daerah dan tanggapan DPR melalui badan legislatif (Baleg) yang rencananya akan dibahas, kata Presiden Jokowi yang diumumkan di Istana Merdeka. di Jakarta. RUU Pilkada.

Baca Juga: Legislatif DPR Sahkan Resolusi MK, Anis: Demokrasi Indonesia di Persimpangan Krusial

“Ya, kami menghormati kewenangan dan keputusan setiap lembaga pemerintah. Ini adalah proses konstitusional yang sering terjadi di lembaga pemerintah,” kata Jokowi dalam keterangan resminya, Rabu (21/8).

Jokowi menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses ketatanegaraan yang harus diselesaikan dalam sistem demokrasi Indonesia.

Baca juga: PDIP Sepertinya Bisa Rejeki Nomplok, Kelompok Pendukung Anies

“Putusan Mahkamah Konstitusi dan pertimbangan DPR merupakan bagian checks and balances yang diberikan undang-undang dan konstitusi,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait status pengangkatan kepala negara melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Baca Juga: Strategi Putusan Kim Plus, Apakah Putusan MK Bisa Dikabulkan Parappu?

Selasa (20/8/2024), Ketua Mahkamah Agung Suhartoyo membacakan putusan Mahkamah Umum Mahkamah Konstitusi.

Kedua partai sebelumnya menentang isi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Panglima, dan Walikota (UU Pilkada).

Putusan ini memungkinkan Mahkamah Konstitusi memperbolehkan partai politik yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengajukan calon kepala daerah pada pemilu 2024 yang digelar serentak pada 27 November. .

“Pasal 40 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014” Indonesia menentang dalam UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo.

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi DPR, DPR hari ini menggelar rapat pembahasan RUU Pilkada.

Namun Balag DPR sepakat mengubah kriteria calon pilkada dan mengubah garis kepartaian bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Hal ini diatur dalam Pasal 40 UU Pilkada, Inventarisasi Masalah (DIM). Panja pun menyetujui usulan tersebut. (mcr4/jpnn) Apakah Anda melihat video terakhir di bawah ini?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *