saranginews.com, JAKARTA – Menteri Masyarakat Pembangunan Daerah Tertinggal dan Migrasi (MENDES PDTT) Abdul Halim Iskandar mengaku ditanyai soal kasus korupsi subsidi ke Pemprov Jatim.
Diperiksa sekitar enam jam, Muhaimin Iskandar, saudara Ketua Umum DPP PKB, mengaku memberikan informasi dugaan korupsi pengelolaan dana hibah di Jatim.
Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi Selidiki Kasus Pencucian Uang Mantan Menteri Luar Negeri Panggil Vidja Tannadi ke Muchdan Bakery
“Seperti disebutkan di atas, penyidik KPK meminta keterangan kepada saya soal masalah dana hibah di Jatim. Semua sudah saya jelaskan secara gamblang, terserah penyidik, jadi sudah dijelaskan semuanya,” kata Abdul Halim di KPK. . Gedung, Kamis (22/8).
Abdul Halim menolak penyidikan kasus tersebut karena menjabat Ketua DPRD Jatim (2014-2019). Perlu diingat, kasus korupsi ini menjadi beban APBD 2019-2022.
Baca Juga: Skandal Rusak Barang Bukti KPK, Ahli: Menyimpan Barang Bukti Bikin Tersangka Lebih Mudah Dilacak
“Sebenarnya kan zamannya urusan Jatim. Ya, bisa DPRD, bisa setelahnya, bisa macam-macam,” ucapnya.
Dalam proses penyidikan, KPK mengeluarkan Surat Keputusan No. 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian bagi 21 orang.
Baca Juga: Menteri Rakyat Abdul Halim Kunjungi KPK, Mengaku Diperiksa Sebagai Saksi
Mereka atas nama KUS (Penyelenggara Negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara Negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur). AS (Penyelenggara Negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS dan SUK (staf).
Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (Swasta) dan FA (Penyelenggara Negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampung). TAC (Penyelenggara Negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur).
JJ (Penyelenggara Negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolingo. Juga AYM, RWS, MF, AM dan MM dari pihak swasta. (tan/jpnn) Sudah lihat video terbaru di bawah ini?
Baca artikel lainnya… KPK Bisa Panggil Eric Thohir dan Budi Kariya Usai Hasto Nyanyikan Kemenangan Jokowi