Demokrasi Hendak Dibunuh Penguasa, Biarlah Rakyat jadi Saksi

saranginews.com – JAKARTA – PDI menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perlunya pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Pilkada Parjuwangan.

Anggota DPR RI sekaligus politikus PDI-P Masintan Pasaribo mengatakan pihaknya membuka opsi pendaftaran Anies Baswedan ke KPU DKI Jakarta pada 27 Agustus 2024.

Baca Juga: Perilaku Baleg DPR yang Tidak Kooperatif, Seharusnya Hanya Dihadapi Masyarakat

Kalau begitu, biarlah tanggal 27. Kalau PDI Perjuwangan mencalonkan Sri Inis Baswidan, kita akan bergabung dengannya di KPU Jakarta, kata Masinton, Rabu (21/8) di Kompleks Parlemen Senyan, Jakarta.

Katanya, kami (pemuda PDI) akan menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi bahwa rakyat akan memperjuangkan demokrasi yang ingin dibunuh oleh kekuatan saat ini.

Baca Juga: RUU Pilkada Sahkan Belag, Misinton: Ini yang Diinginkan Istana

Maston menegaskan tak mau mengikuti aturan yang berubah seiring penggusuran masyarakat.

“Ya, kami tidak hanya akan mendaftarkan diri saja, calon partai lain juga memenuhi syarat berdasarkan klaster yang diputuskan MQM, silakan digunakan, kami tidak mau mengikuti aturan yang berlaku saat ini.” administrator manfaat,” kata Massinton.

Baca Juga: DPR Ingin Merampingkan Kasang, Cerita Penyangkalan Sudah Biasa

Insya Allah ada sembilan belas, lanjutnya.

Massinton mengaku tidak setuju dengan pemerintah atas keputusan DPRI Belg.

Sikap Balig bertolak belakang saat MQM memutus Kasus 90 yang akhirnya menjadikan Gibran Rakaboming Raka sebagai calon wakil presiden dari Prabowo Sabianto.

“Kalau ada yang mau pakai, calon yang pakai aturan Mahkamah Konstitusi, pakai, daftar ke KPU tanggal 27,” kata Masinton.

Benar, kita tahu proses Balig di DPR ini dikeluarkan pemerintah yang cepat tanggap terhadap putusan MK. Bertentangan dengan putusan MK Nomor 90 Tahun 2023, tutupnya.

Badan Legislatif DPRRI dan Pemerintah sepakat untuk melanjutkan pembahasan perubahan keempat UU Nomor 1 Tahun 2015 atau rancangan undang-undang RUU Palkada untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR.

RUU Pilkada Belag DPRI disetujui dalam Rapat Komite Eksekutif (PANJA) di Kompleks Parlemen Senyan, Jakarta, Rabu.

“Apakah hasil perdebatan RUU Perubahan Keempat UU Nomor 1 Tahun 2015 menjadi UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota akan dilaksanakan?” peraturan yang lebih hukum? kata Wakil Ketua DPRI Baleg Ahmed Bedawi sambil mengetuk gel sebagai tanda setuju.

Kesepakatan itu tercapai setelah delapan fraksi di DPR sepakat membahas lebih lanjut RUU Pilkada.

Kedelapan fraksi tersebut antara lain Fraksi Partai Grenada, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Nas Dem, Fraksi PAN, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP.

Hanya satu kelompok yakni kelompok PDI Parjuwangan yang menolak pembahasan RUU Pilkada.

Begitu pula dengan pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Carnavian yang menyetujui penyelesaian RUU Pilkada.

Mudah-mudahan sikap pemerintah menerima dan melanjutkan kesepakatan yang telah diputuskan pada tahap kedua atau tingkat penuh, kata Tito.

Ada dua poin penting dalam RUU Pilkada yang disepakati dalam rapat Panitia Pelaksana RUU Pilkada hari ini. Pertama, berdasarkan putusan MA, perubahan Pasal 7 UU Pilkada tentang syarat usia pencalonan.

Pasal 7 Ayat (2) Huruf A, usia minimal bagi calon gubernur dan calon wakil gubernur adalah 30 tahun dan bagi calon bupati dan calon wakil bupati serta 25 tahun bagi calon walikota dan calon wakil walikota. dari pasangan terpilih.

Kedua, perubahan Pasal 40 yang memuat sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan pembatasan calon kepala daerah hanya berlaku bagi partai non-parlemen atau partai yang tidak memperoleh kursi di DPRD.

Partai yang mempunyai kursi di DPRD masih mengikuti aturan lama, artinya minimal 20% kursi DPRD atau 25% suara sah. (antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *