Baleg DPR Mengakali Putusan MK, Anies: Demokrasi Indonesia di Persimpangan Krusial

saranginews.com, JAKARTA – Anies Baswedan membuka pemungutan suara hasil DPR DPR yang menyetujui perubahan kriteria seleksi maksimal pilkada dari basis partai, hanya berlaku bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. Perwakilan.

Artinya, partai hanya bisa mendaftarkan calon jika memenuhi syarat untuk memperoleh minimal 20 persen. jumlah kursi DPRD yakni 25 persen. suara sah yang diperoleh dalam pemilihan umum anggota DPRD di suatu daerah.

BACA JUGA: PDIP Sepertinya Bakal Cuaca, Partai Pendukung Anies

Menurutnya, keputusan Balega DPR RI menunjukkan demokrasi Indonesia kembali berada di persimpangan jalan.

“Demokrasi Indonesia kembali berada di persimpangan jalan yang penting,” kata Anies melalui akun Twitter pribadi “X” pada Rabu (21/8).

BACA JUGA: Anies berpeluang menjadi calon gubernur Jakarta jika menjadi kader PDIP

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyebut nasib demokrasi di Indonesia ditentukan oleh DPR RI.

“Para pemimpin Anda sekarang memiliki peluang dan tanggung jawab yang sama,” katanya.

BACA JUGA: Keputusan MK membuat Aliansi 7 Partai tak mampu menghentikan Jaro Ade di Pilkada 2024.

Anies tetap berharap seluruh anggota DPR masih bisa berpikir jernih dan bertekad mengembalikan konstitusi dan demokrasi Indonesia ke dasar, sejalan dengan nilai-nilai reformasi.

“Kami berharap masing-masing dapat menjadi bagian sejarah bangsa yang terdokumentasi dengan baik,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan sebagian gugatan terhadap UU Pilkada.

Putusan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora dibacakan dalam sidang putusan pengujian materi pilkada dalam Perppu pada Selasa (20/08).

Mahkamah Konstitusi menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu boleh mengajukan calon daerah, meski tidak menduduki kursi di DPRD.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut: 

Pencalonan calon voivode dan wakil voivode: 

A. Negara-negara dengan jumlah penduduk daftar pemilih tetap sebanyak-banyaknya 2.000.000 (dua juta) orang, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari suara sah di negara bagian tersebut. 

B. Provinsi yang jumlah penduduknya dalam daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta jiwa) sampai dengan 6.000.000 (enam juta jiwa), partai politik, atau gabungan partai politik peserta pemilu, wajib memperoleh sekurang-kurangnya 8,5% dari suara sah (delapan setengah persen) di wilayah tersebut. 

C. Negara-negara bagian dengan populasi daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 hingga 12 juta orang, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus menerima setidaknya 7,5% suara sah di negara bagian tersebut. 

D. Di provinsi yang jumlah penduduknya dalam daftar pemilih tetap melebihi 12 juta orang, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh sekurang-kurangnya 6,5% suara sah di provinsi tersebut.

Namun Baleg DPR sepakat mengubah syarat penyelenggaraan pemilu daerah di tingkat partai menjadi hanya berlaku bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Hal ini diatur dalam Daftar Masalah (DIM) Art. 40 undang-undang pemilu daerah. Panja pun menyetujui usulan tersebut. (mcr4/jpnn) Jangan lewatkan video terbaru :

BACA PASAL BERIKUTNYA… DPR ingin UU DKJ mendapat persetujuan terlebih dahulu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *