Ada Info Anggota DPR Masih di Sekitar Senayan, Jeirry: Busuk Motifnya!

saranginews.com – JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI hari ini (22/8) memutuskan penundaan pengesahan RUU Pilkada karena tidak memenuhi kuorum.

Koordinator Komisi Pemilihan Umum Indonesia (Tepi Indonesia) Jeirry Sumampow menilai penundaan paripurna DPR menunjukkan mayoritas anggota DPR tidak setuju dengan keputusan Baleg merevisi UU Pilkada sesuai selera partai politik dan elite pemerintah. .

BACA JUGA: Demo Besar-besaran di DPR, Pengunjuk Rasa Tempel Poster Serang Jokowi

“Hal ini juga menunjukkan bahwa keinginan untuk segera melakukan revisi hanyalah keinginan segelintir elit parpol yang tidak mau patuh dan patuh pada konstitusi,” kata Jeirry Sumampow kepada saranginews.com, Kamis.

Meski demikian, kata Jerry, tetap harus berhati-hati. Hal ini juga bisa menjadi siasat DPR untuk menundanya sambil menunggu situasi protes massa mereda.

BACA JUGA: Massa Mahasiswa Berteriak Berapi-api: Jatuhkan Jokowi, Hancurkan Raja Jawa

Sebab, ada kemungkinan Paripurna tetap digelar malam ini jika pimpinan partai memaksa dan mengancam anggota dewannya untuk menghadiri Paripurna.

“Karena menurut informasi yang beredar, anggota DPR masih diperintah oleh pimpinan partai koalisi kartel untuk tetap berada di sekitar kantor DPR. Sehingga sewaktu-waktu mereka akan memerintahkan paksa Anda untuk hadir di paripurna.” tetap perlu dalam pengawasan dan kewaspadaan,” kata Jerry.

BACA JUGA: Ribuan Mahasiswa UI hingga IPB Ikuti Demo #KawalPutusanMK

“Saya kira sudah jelas apa yang dilakukan Baleg DPR itu cacat prosedural dan substantif,” lanjutnya.

Cacat prosedur, karena terburu-buru, tiba-tiba dan tidak mengikuti prosedur yang berlaku.

“Bagaimana caranya langsung ke materi yang ingin direview? Tidak ada teks akademis dan tidak ada proses untuk menerima masukan publik. “Dengan demikian, motivasi politik kepentingan kartel lebih dominan dibandingkan semangat perbaikan undang-undang pemilu daerah dan perbaikan demokrasi.”

Menurut Jeirry, hal itu dilakukan untuk memuluskan praktik kartel politik yang dilakukan KIM Plus bersama pemerintahan Jokowi.

“Motivasi itu busuk!” kata jerry.

Cacat yang cukup besar, lanjutnya, karena rancangan yang mereka susun bertentangan dengan inti putusan MK no. 60 dan 70. Jadi pada hakekatnya ini merupakan pelanggaran terhadap konstitusi. DPR sebagai lembaga tinggi negara sudah tidak patuh dan taat pada konstitusi.

Apa yang dilakukan Baleg DPR menunjukkan arogansi kekuasaan yang tidak tepat sasaran. Hal ini menunjukkan DPR belum lepas dari keserakahan materil dan jabatan serta ikhlas dalam melayani rakyat.

“Ini tentu sebuah ironi dalam suasana perayaan kemerdekaan kita yang ke-79. Sangat mengecewakan!” kata jerry.

Meski demikian, DPR masih bisa memaksakan untuk mengesahkan RUU Pilkada yang mereka susun kemarin. Karena kekuasaan tetap ada meskipun dipaksakan dan dijalankan secara sewenang-wenang.

Hanya saja esensi RUU Pilkada tidak boleh berbeda dan bertentangan dengan putusan MK 60 dan 70.

“Jika substansi RUU berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi, maka putusan Mahkamah Konstitusi harus ditindaklanjuti oleh KPU.”

Karena revisi UU Pilkada berbeda dengan substansi putusan Mahkamah Konstitusi, maka sebaiknya secara konstitusional dibatalkan.

Pun jika materi pengujian tersebut mengerdilkan atau mengurangi esensi putusan Mahkamah Konstitusi. Hal ini juga tidak sah secara konstitusi.

Dengan demikian, apabila RUU Pilkada yang diadili tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi, maka dapat segera diajukan kasasi ke Mahkamah Konstitusi, agar Mahkamah Konstitusi segera mengembalikannya pada hakikat putusan Konstitusi sebelumnya. Pengadilan. .

“Dan dalam keadaan mendesak seperti sekarang, proses tersebut bisa dilakukan dengan cepat oleh Mahkamah Konstitusi.”

Dalam konteks ini, KPU juga harus mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi. Meski DPR tidak mendapat persetujuan, KPU bisa melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi.

Lagipula, dalam kasus Pilpres lalu, KPU juga mengeksekusi putusan MK tanpa mendapat persetujuan DPR, pungkas Jeirry. (sam/jpnn) Dengar! Video Pilihan Editor:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *