saranginews.com – Anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P, Masinton Pasaribu mengungkapkan, partainya punya opsi untuk mendaftarkan Anis Besuden sebagai calon gubernur di KPU DKI Jakarta.
Tim boleh mendaftar dengan lambang banteng berhidung putih pada 27 Agustus 2024.
Baca juga: Pilkada Bill Balg, dari Sinton Disahkan: Ini yang Diinginkan Istana
Adas manis di Swedia. Foto: Ricardo/JPNN
“Jadi nanti tanggal 27 ya. Kalau PDI Perjuangan menunjuk Pak Anis di Swedia, kita bawa ke KPU Jakarta,” kata Masinton di Kompleks Parlemen Senyan, Jakarta, Rabu (21/8).
Baca Juga: Chandra Senthil Kaisang Tuding Pemerintah dan DPR Tak Hormati Putusan MK, Ada yang Bilang Memalukan
Massinton mengatakan partai politiknya akan bertindak sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (Anggota Knesset) tentang syarat pencalonan pilkada.
“Kami menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi. Biarkan masyarakat menjadi saksi perjuangan demokrasi yang ingin dibunuh oleh kekuatan saat ini,” ujarnya.
Baca juga: DPR Abaikan Keputusan MK Soal Pilkada, Jokowi: Biasa saja
Mantan karyawan berusia 98 tahun itu menegaskan tak mau mematuhi aturan yang diubah untuk mengecualikan masyarakat.
Ia juga mempersilakan parpol lain yang memenuhi syarat untuk mendaftarkan paslonnya.
“Partai dan calon lain yang memenuhi syarat berdasarkan klaster yang diputuskan MK, silakan memanfaatkannya. Tidak mau mengikuti aturan yang diubah demi kenyamanan penguasa saat ini,” kata Massinton.
Insya Allah Anis bertahan, lanjut anggota panitia XI DPR RI itu.
Selain itu, Massinton juga mengaku tidak setuju dengan keputusan Balegh DPR RI dengan pemerintah pada rapat paripurna Rabu lalu.
Ia menilai hal itu berbanding terbalik ketika Mahkamah Konstitusi memutus Kasus 90 yang akhirnya menjadikan Gibran Rekboming Raqqa sebagai Wakil Presiden Pravo Subianto.
“Kami mengetahui semua proses Balg di DPR ini, yang diinformasikan oleh pemerintah sangat cepat merespon putusan MK. Bertentangan dengan putusan MK nomor 90 tahun 2023,” ujarnya.
Badan Legislatif DPR RI dan Pemerintah sepakat untuk melanjutkan pembahasan rancangan undang-undang tersebut dalam rapat paripurna DPR terdekat untuk mengesahkan perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau UU Pilkada.
Persetujuan itu disepakati dalam rapat Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pilkada (PANJA) Badan Legislatif DPR RI di Kompleks Sangsad, Sanyan, Jakarta pada Rabu.
“Apakah hasil pembahasan RUU perubahan keempat UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang, apakah bisa ditangani? ?Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih lanjut, kata Letnan Hiw” R. Baleg DPR RI, Ahmed Baidoi sambil mengetuk palu sebagai tanda setuju.
Kesepakatan itu dicapai setelah delapan fraksi DPR di Balig Indonesia sepakat melanjutkan pembahasan RUU Pilkada. Kedelapan fraksi tersebut antara lain Fraksi Partai Jarindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Nasdaq, Fraksi PAN, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP.
Sementara itu, salah satu fraksi bernama PDI Perjuangan atau Fraksi PDIP menunda pembicaraan pengumuman RUU Pilkada.
Selain itu, pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan persetujuannya untuk menyelesaikan RUU Pilkada.
Pendekatan pemerintah adalah menyetujui dan berharap kesepakatan yang dicapai pada tingkat kedua atau pleno dapat dilanjutkan dan diputuskan, kata Tito.
Ada dua aspek penting RUU Pilkada yang disepakati dalam rapat panitia kerja RUU Pilkada hari ini. Pertama, menyesuaikan pasal 7 UU Pilkada tentang syarat usia pengangkatan sesuai keputusan Mahkamah Agung.
Pasal 7 ayat (2) huruf H disepakati usia minimal 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun bagi calon bupati dan wakil walikota serta calon walikota dan wakil walikota. Pembukaan pasangan terpilih.
Kedua, perubahan Pasal 40 yang mengadaptasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang hanya berlaku bagi partai non-parlemen atau partai yang tidak mempunyai kursi di DPRD mengubah ketentuan ambang batas pencalonan dalam pilkada.
Partai pemilik kursi DPRD masih berpegang pada aturan lama, seperti minimal 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah (ant/jpnn) Simak! Video Pilihan Editor: