Putusan MK soal Pilkada Melambungkan Nama Fahri Hamzah di X

P

Dimana hubungannya?

BACA JUGA: Benar, Jokowi Gantikan Megawati di Masa Depan

Keterangan – Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden DPR 2014-2019 Fahri Hamzah usai menerima Anugerah Kehormatan RI Tahun 2020 di Gedung Negara, Jakarta Pusat, Kamis (13/8). Foto: YouTube/BPMI

Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Perkara No. 60/PUU-XXII/2024 dibacakan dalam perkara Pengujian Perppu Daerah Pemilihan Umum terhadap Putusan Uji Materiil, Selasa (20/8) yang merupakan permintaan dua partai politik. , Partai Buruh dan Gelora. Acara.

BACA JUGA: Ada Putusan Pengadilan Nomor 60, Akankah PKS Kembali Dukung Anies Baswedan?

Fahri Hamzah sendiri merupakan Wakil Ketua Umum Partai Gelora se-Indonesia pimpinan Anis Matta yang kini duduk di partai berkuasa.

Oleh karena itu, keputusan MK terkait banding yang dilakukan dua kelompok politik, termasuk partai Fahri Hamzah, dinilai jelas memberikan kontribusi bagi demokrasi.

BACA Juga: Dengar Keputusan MK 60 Nomor, Hasto PDIP Tersenyum, Kini Bilang Begini

Ulasan tersebut salah satunya disampaikan mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di akun X.

Selasa, 20/8.

Pegiat media sosial Denny Siregar memuji Fahri atas keputusan MK tersebut.

“Hari ini saya pahlawan nasional,” tulisnya di akun @Dennysiregar7.

Putusan MK tersebut juga muncul dalam persoalan politik menjelang Pilkada Jakarta, terutama setelah Anies Baswedan ditinggal oleh partai politik pendukungnya yakni PKS, PKB, dan NasDem.

Tiga partai politik yang tergabung dalam Aliansi Pembangunan Indonesia (KIM) mengusung bakal calon gubernur dan wakil Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta.

Koalisi terbesar yang dikenal dengan nama KIM Plus juga meninggalkan PDIP karena tampaknya tidak bisa ikut serta dalam kontestasi Pilkada Jakarta.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan partai atau partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon daerah meski tidak memiliki kursi DPRD.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, partai politik atau parpol peserta pemilu dapat mendaftarkan kedua calon apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:

Seleksi calon gubernur dan wakil gubernur:

A. Pada provinsi yang jumlah penduduknya dalam daftar pemilih tetap sekitar 2.000.000 (dua juta) orang, partai politik atau partai politik peserta pemilu harus memperoleh paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari suara sah di provinsi tersebut.

B. Pada provinsi yang jumlah penduduknya dalam daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai dengan 6.000.000 (enam juta jiwa), partai politik atau partai politik peserta pemilu wajib memperoleh paling sedikit 8,5% suara sah (delapan setengah persen). . ) di provinsi tersebut.

C. Pada provinsi dengan jumlah penduduk daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 hingga 12 juta jiwa, partai politik atau partai politik peserta pemilu harus memperoleh sekurang-kurangnya 7,5% suara sah di provinsi tersebut.

D. Pada provinsi yang jumlah penduduknya dalam daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta orang, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh sekurang-kurangnya 6,5% dari suara sah yang dikeluarkan di provinsi tersebut.

Dengan keputusan tersebut, Partai PDIP yang merupakan satu-satunya partai yang belum pernah memberikan suaranya pada pemilihan gubernur pada Pilkada di Jakarta, sepertinya mendapat angin segar.

PDIP memperoleh 14,1 persen suara di DKI Jakarta pada Pilpres 2024 yang bisa memilih calonnya.

Pakar hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, memuji putusan Mahkamah Konstitusi.

Dikatakannya, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 60/PUU-XXII/2024, Jakarta, untuk memilih dua calon pada Pilkada 2024, partai politik hanya perlu memperoleh 7,5% suara pada pemilu DPRD sebelumnya. .

Artinya, PDIP bisa mengajukan calonnya sendiri di Pilkada Jakarta, kata Titi.

Menurut dia, putusan MK tentang Perlindungan Konstitusi mengacu pada Pilkada 2024, sesuai putusan MK. 116/PUU-XXI/2023 (berlaku setelah tahun 2024, yakni untuk Pemilu 2029).

“Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pembatasan calon pada pilkada serupa dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai usia calon pada pemilihan presiden melalui keputusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengeluarkan tiket pemilu dan digunakan Gibran untuk kampanye Pilpres 2024, “fat/jpnn) Jangan lewatkan video pilihan penulis ini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *