Putusan MK Nomor 70 Dinilai Kental Nuansa Politis

saranginews.com, JAKARTA – Direktur Eksekutif Institut Kajian Hukum dan Konstitusi Strategis Ubaidilla Karim menilai ada unsur politik di balik pemrosesan putusan Mahkamah Konstitusi (MC) yang menunjuk calon kepala daerah. KPU minimal 30 tahun.

– Ada nuansa politik yang kuat di balik keputusan Mahkamah Konstitusi, kata Ubaidilla.

BACA JUGA: Putusan MK soal Pilkada Bayangi Nama Fahri Hamzah dengan X

Mahkamah Konstitusi sebelumnya menegaskan, syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak dicalonkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai calon kepala daerah.

Hal itu menjadi pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan 70/PUU-XXII/2024 yang diminta oleh Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8).

BACA JUGA: Putusan Mahkamah Konstitusi Berarti PDIP Bisa Maju di Pilkada Jakarta, Nasib Chandra Kaesang Bin Jokowi Terpengaruh.

Permohonan Mahkamah Konstitusi ini bertolak belakang dengan penafsiran hukum Pengadilan Tinggi (MA) yang berlaku belakangan ini.

24 Dalam putusannya P/HUM/2024, Mahkamah Agung mengubah syarat usia dari yang diperhitungkan dalam Peraturan KPU (PKPU) saat menetapkan pasangan calon.

BACA JUGA: Ronnie PDEP Kaget DPR DPR Gelar Rapat Kaji RUU Pilkada Ingin Blokir Putusan MK?

“Hal ini memberikan kesan bahwa Mahkamah Konstitusi jelas-jelas menentang putusan tersebut,” pungkas Ubaidilla. (dil/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *