saranginews.com – Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan turut meninjau peta politik nasional menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materiil dalam Perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 MK tentang Pilkada Hukum (UU).
Dalam keputusan dari berkas no. 60/PUU-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi memutuskan ambang batas pengangkatan kepala daerah tidak lagi 25% dari suara sah yang diperoleh partai atau gabungan partai dalam undang-undang DPRD 2024. pemilu atau 20,% dari amanat DPRD tahun 2020.
BACA JUGA: Mendengar Keputusan MK Nomor 60, Hasto PDIP Tersenyum Lalu Ucapkan Hal Ini
Ketua LBH Pelita Umati dan Direktur Utama BPH KSHUM Chandra Purna Irawan. Foto: Sumber JPNN
“Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional,” kata Chandra dalam keterangan tertulis yang diperoleh saranginews.com, Selasa malam (20/8).
BACA JUGA: Persis Naskahnya, Berikutnya Jokowi Gantikan Megawati
Dia menjelaskan, putusan MK mengubah isi ayat 40 PS. Pasal 1 Ayat (c) UU Pilkada menyebutkan, pada provinsi yang berpenduduk 6 sampai 12 juta jiwa, partai atau gabungan partai harus memperoleh sekurang-kurangnya 7,5 persen suara sah untuk dapat mencalonkan gubernur dan wakilnya. gubernur.
Dengan keputusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024, partai tersebut hanya perlu memperoleh 7,5% suara pada pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung pasangan calon Pilkada Jakarta 2024.
BACA JUGA: Putusan MK Nomor 60, Akankah PKS Kembali Dukung Anies Baswedan?
Dengan demikian, partai politik mana pun yang memperoleh 7,5% suara pada pemilu DPRD terakhir bisa mengajukan pasangan calon di Pilkada Jakarta.
Keputusan ini memberi peluang bagi PDIP untuk menunjuk pasangan gubernur dan wakil gubernur, kata Chandra Kaesang menyinggung nasib Pangarep.
Chandra juga menyinggung kemungkinan Ketum PSI sekaligus putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) maju pada Pilkada Serentak 2024.
“Selain itu, keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak batasan usia calon kepala daerah dalam undang-undang pilkada merupakan hal yang menarik,” ujarnya.
Uji materi dengan nomor 70/PUU-XXII/2024 itu diajukan sejumlah mahasiswa.
Menurut dia, peninjauan kembali hakim tidak lepas dari putusan MA yang memberikan pemeriksaan materil terhadap syarat usia calon kepala daerah.
Berdasarkan putusan uji materiil Mahkamah Agung, seseorang yang telah berumur sekurang-kurangnya 30 tahun pada saat menjadi Pengurus Daerah, dapat diangkat menjadi Pengurus Daerah.
Namun putusan uji substantif Mahkamah Agung tersebut “dibatalkan” melalui putusan Mahkamah Konstitusi No. 70/PUU-XXII/2024 yang pada pokoknya menyatakan bahwa dalam proses pengangkatan, tercapai suatu titik atau ambang batas penetapan batasan usia minimal yang mengarah pada pengangkatan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Menurut Chandra, putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, kelahiran Solo, 25 Desember 1994, yang melontarkan hal tersebut ke publik. Artinya, Kaesang masih berusia 29 tahun saat dilantik sebagai calon ketua umum wilayah tersebut. Belum memenuhi syarat.
Oleh karena itu (Kaesang) tidak bisa mencalonkan diri pada pilkada tahun ini. Pertanyaannya, apakah putusan MK tersebut merupakan upaya konfrontasi antara Jokowi dan KIM Plus? kata Chandra (gemuk/jpnn) Jangan lewatkan video terbarunya :