Puji Syukur, Mahkamah Keluarga Hilang, MK Kembali Waras

saranginews.com, JAKARTA – Pengurus PDI Perjuangan ditemui di kantornya, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/8), usai Pengadilan Tinggi (Court of Appeal) menyidangkan Nomor 60/PUU-XXII /2024 yang diubah. Anggota partai mencalonkan kandidat.

Ketua DPP PDI-P Deddy Yevri Sitorus mengatakan pertemuan di kantor politiknya untuk membahas keputusan MK nomor 60.

BACA JUGA: Permintaan Waktu PDIP Dukung Anies Usai Sidang Banding, Hasto: Tunggu Hari Pertandingan

PDI Perjuangan, mantan staf Walhi mengatakan, bersyukur Mahkamah Konstitusi kembali berpandangan setelah ada pihak yang membajaknya menjadi Mahkamah Rakyat Dewan Rakyat (MK).

“Kami senang mendapat hadiah dari pengadilan hari ini, setelah dirampok sebagai pengadilan keluarga, hari ini kami sehat kembali,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPP PDI Perjuangan di Jakarta, Selasa.

BACA JUGA: Cek Hasto PDIP, KPK Dianggap Alat Kekuasaan Jokowi

Deddy mengatakan MK langsung berubah setelah melakukan pengkhianatan terhadap rakyat dan PDI Perjuangan melalui hukum.

“Sekarang sepertinya Mahkamah Konstitusi sudah kembali mengasihani lembaga ini,” lanjut anggota DPRD daerah pemilihan Kalimantan Utara (Kaltara) itu.

BACA JUGA: Sekjen PDIP mengaku belum mengenal tersangka Kasus DJKA

Menurut Deddy, Mahkamah Konstitusi dengan putusan nomor 60 mengambil keputusan penting yang berujung pada gagalnya upaya menciptakan kotak kosong pada pemilu 2024 di daerah.

Menurut dia, keputusan MK nomor 60 juga menghambat upaya sejumlah partai untuk membubarkan gerakan PDI Perjuangan saat pemilihan calon politikus.

“Kami melihat ini sebagai kemenangan oligarki politik oposisi yang ingin mencuri demokrasi dan hanya ingin mengajukan calon di daerah,” kata Deddy.

Pengadilan Banding memutuskan bahwa politisi yang memperoleh 7,5 persen suara di DPRD atau DPRK pada pemilu 2024 dapat memilih calon gubernur dan presidennya sendiri.

Keputusan ini tertuang dalam nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diminta Partai Buruh dan Partai Gelora untuk menguji Pasal 40 ayat (1) UU Pemilu.

Pengadilan Tinggi mengubah isi Pasal 40 Ayat 1 UU Pilkada. Oleh karena itu, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan calon pasangannya apabila memenuhi persyaratan, antara lain sebagai berikut.

Untuk mencalonkan calon gubernur dan presiden: a. Di negara bagian yang jumlah penduduknya dua juta atau kurang, jumlah partai politik atau gabungan partai politik yang berpartisipasi dalam pemilu dibatasi hingga sepuluh persen terakhir dari suara sah yang diberikan di negara bagian tersebut. .

B. Di negara-negara yang jumlah penduduknya tetap antara dua juta sampai enam juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik yang mengadakan pemilu memerlukan sekurang-kurangnya 8,5% dari suara sah di negara bagian itu, kata Ketua Hakim Suhartoyo pada sidang tersebut. Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Kemudian huruf c, negara-negara yang jumlah penduduknya dalam daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta sampai dengan 12 juta orang, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh sekurang-kurangnya 7,5 persen dari suara sah yang diberikan di negara bagian tersebut.

D. Suhartoyo mengatakan: “Dalam negara-negara yang jumlah penduduknya dalam daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta orang, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh sekurang-kurangnya 6,5 ​​persen dari suara sah di negara bagian itu,” Suhartoyo dikatakan.

Dengan keputusan ini, PDI Perjuangan bisa memilih sendiri cawapres Pilkada Jakarta 2024 (ast/jpnn) Yuk tonton juga video ini!

BACA SELENGKAPNYA… Mendengar Putusan MK Nomor 60, Hašto PDIP tersenyum dan mengatakan hal tersebut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *