saranginews.com – Penulis sejarah ternama Dahlan Iskan meyakini gempa terjadi lebih cepat dari perkiraan siapa pun. Namun, gempa politik yang disayangkan ini.
“Episentrum gempa kali ini adalah Mahkamah Konstitusi. Ini memang gempa politik. MK kemarin pagi telah mengambil keputusan yang membatalkan naskah penyelenggara politik,” kata Dahlan dalam esainya yang berjudul Gempa MK, dilansir Rabu, . (21/8).
BACA JUGA: Putusan MK soal Pilkada Melontarkan Nama Fahri Hamzah ke X
Anies Baswedan masih berpeluang mencalonkan diri sebagai gubernur di Pilkanda Jakarta 2024: Ryana Aryadita/JPNN
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (CJ) memutus perkara no. bupati/walikota menjadi sama dengan persyaratan calon perseorangan.
BACA JUGA: Putusan MK Berarti PDIP Bisa Melaju ke Pilkada Jakarta, Chandra Singgung Nasib Kaesang Bin Jokowi
Untuk kota-kota seperti Jakarta, persyaratan ini turun menjadi hanya 7,5 persen. Sebelumnya: 20 persen. Sebab, jumlah pemilih terdaftar di Jakarta berkisar antara 6 hingga 12 juta jiwa.
Menurut Dahlan, putusan MK memberi kelonggaran bagi partai seperti PDI Perjuangan. PDIP bisa mengajukan calon Gubernur DKI Jakarta sendiri, tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.
BACA JUGA: Pilihan Rasional Anies Baswedan untuk PDIP di Pilkada Jakarta
PDI Perjuangan juga tidak mungkin berkoalisi dengan parpol lain. Sejauh ini, partai banteng terkejut: koalisi multi-partai membiarkannya begitu saja.
Pesta yang berlambang banteng dengan moncong putih itu berada di pojok tanpa teman. Tanpa adanya kesempatan mengusung calon di Pilkada Jakarta. Namun semuanya berubah dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi.
“Putusan MK kemarin membuat PDI Perjuangan seperti punya penjual. Juga durian Kas Balai Karangan – seperti yang saya makan Sabtu kemarin di Pontianak,” lanjut Dahlan.
Kehebohan pun turut dirasakan Anies Baswedan. Khususnya pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta yang juga calon presiden Indonesia pada Pilpres 2024.
Apalagi setelah mendengar PDI Perjuangan pasti mencalonkan Anies. Ditambah dengan mantan Wali Kota Semarang yang sangat sukses: Hendrar Prihadi, ”kata Dahlan.
Hendar merupakan satu dari tiga pemimpin daerah yang berhasil merebut hati Presiden Jokowi. Karena itu, Hendrar diangkat menjadi Kepala LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) – menggantikan Abdullah Azwar Anas yang diangkat menjadi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Menurut Dahlan, dua bupati lainnya adalah Abdullah Azwar Anas sendiri dan Bupati Kulon Progo Dr Hasto Wardoyo. Jokowi menunjuk Dr Hasto sebagai Kepala BKKBN. Tiga kepala daerah penting ada di PDIP.
Gempa politik ini tidak hanya terjadi di Jakarta. Bahkan di Jawa Tengah. Akibat putusan Mahkamah Konstitusi, kata Dahlan, putra ketiga Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, tak bisa dilantik menjadi Wakil Gubernur Jawa Tengah karena rencananya akan dinikahkan dengan Jenderal Polisi bintang dua Ahmad Luthfi.
Dahlan pun mempertanyakan apakah masih ada peluang KPU tidak melaksanakan putusan MK? Mengapa KPU masih berkonsultasi dengan DPR soal keputusan MK kemarin?
“Tidak ada peluang untuk ditunda. Harus segera diterapkan,” tulis Dahlan mengutip jawaban Profesor Dr. Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Wakil Menteri Luar Negeri yang juga ahli di bidang ketatanegaraan. hukum
“Kecuali dalam putusan MK disebutkan kapan mulai berlaku. Karena tidak disebutkan, maka harus mulai berlaku sejak dikeluarkan,” kata Dalan menindaklanjuti jawaban Yusril.
Hal senada juga diungkapkan Prof Mahfud MD. “Seharusnya mulai berlaku pengumuman pada pukul 09.51, Selasa, 20 Agustus 2024,” kata Mahfoud menurut Dahlan.
Keputusan MK itu begitu mendadak padahal pendaftaran calon gubernur, bupati, dan walikota pada Pilkada 2024 hanya 7 hari.
“Maka akan banyak pihak di berbagai daerah yang tiba-tiba bisa menjual rekomendasi lagi,” kata Dahlan seperti pendapat Fahri Hamzah atas putusan Mahkamah Konstitusi.
Dahlan pun menuliskan tanggapan Partai Gelora terhadap keputusan MK tersebut.
Bagi Partai Gelora sebagai salah satu penggugat, gugatan tersebut sebenarnya tidak ada kaitannya dengan pilkada.
“Kami mengajukan gugatan Mei lalu. Jauh setelah pemilu,” tulis Dahlan mengutip Fahri Hamzah, Wakil Ketua Partai Gelora.
Dahlan menghubungi Fahri tadi malam. Ia ingin mengetahui perasaan partai, khususnya terkait keikutsertaannya dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) – yang untuk Pilkanda Jakarta menjadi KIM Plus.
“Apakah Partai Gelora akan dianggap tidak sejalan dengan KIM Plus?” Dalan bertanya pada Fakhri.
“Tidak seharusnya. Sidang ini baik untuk demokrasi,” jawab Fahri.
Mereka mengatakan ketika gugatan diajukan hanya ada satu alasan: “hormati semua suara dalam pemilu. Itu saja. Saya tidak berharap keputusan Mahkamah Konstitusi mengontrol rincian ini.”
Penggugat lainnya adalah Partai Buruh. Kedua tuntutan hukum tersebut diajukan secara terpisah. Secara individu. MK diuji pada saat yang bersamaan.
Ada lagi gugatan terkait usia calon gubernur daerah. Ada enam tuntutan hukum mengenai masalah ini. Kirim satu per satu. Tanpa saling mengenal.
Mereka antara lain Wahyu Rea dan Aufaa Luqmana Rea. Mereka adalah anak nomor dua dan nomor tiga dari pengacara Boyamin Saiman asal Solo.
“Kalian sudah tahu Boyamin, anak sulungnya, Almas Tsaqibbirru, pernah telepon ke Mahkamah Konstitusi dan dikonfirmasi. Gugatan anak sulung Boyamin inilah yang menjadikan Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Jokowi, menjadi calon wakil presiden,” kata Dahlan.
Sedangkan anak kedua dan ketiga Boyamin digantikan putra Presiden Jokowi lainnya, Kaesang, yang tak memenuhi syarat sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah.
“Calon bupati, sesuai putusan MK kemarin, harus berusia minimal 30 tahun (saat calon ditetapkan). Kaesang baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024,” tulis Dahlan (disway/jpnn).
BACA ARTIKEL SELENGKAPNYA… Tinggal naskahnya, berikutnya Jokowi gantikan Megawati