saranginews.com, Jakarta – Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan penggunaan KTP elektronik pada pemilu Pilkada dapat melanggar dua tingkatan hak asasi manusia.
Hal ini menanggapi keluhan sejumlah masyarakat terkait penggunaan KTP elektronik saat pencalonan calon independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana pada Pilgub Jakarta.
Baca juga: Memenuhi Syarat Mendukung Pilkada Jakarta Dharma-kun berbicara tentang Hakikat Ketuhanan
Komnas HAM meminta Bawaslu Diki Jakarta segera mengusut dugaan pelanggaran tersebut.
Anis dalam keterangannya, Rabu (21/8) mengatakan, “Juga mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemilu.”
Baca Juga: KPU DKI Tunjuk Dharma-Kun Penuhi Syarat Dukungan Personal untuk Pilkada Jakarta 2024
Komnas HAM meminta pemerintah menjamin perlindungan informasi pribadi setiap warga negara.
“Dan ketika UU PDP mulai berlaku pada Oktober 2024, segera lengkapi UU PDP dan perintah eksekutifnya,” ujarnya.
Baca Juga: Wakil Ketua Peradi Batam Curi Dana Klien Sebesar $8,9 Miliar
Anis menambahkan, Komnas Hamm berkomitmen mengawal pilkada yang segera digelar pada 2024.
Agar terselenggaranya pemilukada secara bebas dan adil serta mengikuti prinsip hak asasi manusia, ujarnya.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM periode 2017-2022 Beka Ulung Hapsara menyampaikan pengaduan ke Komnas HAM terkait dirinya dan keluarga diketahui mendukung pasangan Wakil Gubernur Dharma Pongrekun-Kun Wardana. (mcr4/jpnn) Jangan lewatkan video pilihan editor:
Baca artikel lainnya… Pendaftaran CPNS di Rio de Janeiro dibuka besok.