Hari Ini, Tiko Aryawardhana Dijadwalkan Kembali Diperiksa Polisi

saranginews.com, JAKARTA – Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhan diperkirakan kembali diperiksa hari ini, Rabu (21/8) terkait dugaan penggelapan dana Rp 6,9 miliar.

Sedangkan Tiko Aryawardhana akan dimintai keterangan tambahan oleh penyidik ​​Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Tiko Aryawardhan akan diperiksa kembali dalam kasus penggelapan Rp 6,9 miliar

“Terlapor TPA telah dilakukan pemeriksaan lanjutan pada 12 Agustus, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lanjutan pada Rabu 21 Agustus 2024 sore,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ari Syam Indradi baru-baru ini dilansir Antara.

Kompol Ade Ari mengatakan Tiko Aryavardhan harus melengkapi banyak dokumen.

Baca Juga: Tiko Aryawardhan Diinterogasi Kembali, Ini Kabar Kasus Penggelapan Rp 6,9 Miliar

Sebab, berbagai dokumen diperlukan oleh penyidik ​​dan pihak yang diperiksa, memerlukan waktu penyelesaiannya dan lain sebagainya, imbuhnya.

Sebelumnya, Tiko Aryawardhan optimistis dugaan penggelapan dana Rp 6,9 miliar yang menyeret namanya bisa diungkap.

Baca Juga: Tiko Aryawardhan yakin kasus penggelapan Rp 6,9 miliar akan terhenti

Sebab, suami BCL merasa tidak bersalah, menurut pengacaranya Irfan Agasar.

Dia mengatakan, gelar perkara dugaan penyelewengan dana yang dilaporkan mantan istri Tiko Aryavardhan, A.W., tidak dapat dibuktikan.

“Di mana objek penggelapan dan hasil auditnya tidak memiliki nilai pembuktian karena tidak independen dan perhitungannya tidak dapat diandalkan,” jelasnya.

Diketahui, Tiko Aryawardhan dilaporkan mantan istrinya, AW, atas dugaan penggelapan uang Rp 6,9 miliar.

Peristiwa tersebut berlangsung sekitar tahun 2015-2021 dan bermula ketika AW dan Tiko Aryawardhana mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman.

Kasus tersebut dilaporkan pada tahun 2022 dan baru ditingkatkan ke tahap penyidikan pada bulan Februari 2024.

Sedangkan Tiko Aryawardhan pada 12 Juli 2024 Polda Metro Jaya kepada mantan istrinya A.W.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan akses terhadap data elektronik orang lain tanpa izin.

Laporan Nomor STTLP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 12 Juli 2024 diajukan dengan Pasal 32 dibacakan dengan Pasal 48 UU ITE. (Antra/JPNN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *