Soal Putusan MK Nomor 60, Deddy PDIP: Kemenangan Melawan Oligarki Parpol

saranginews.com, JAKARTA – Deddy Yevri Sitorus, Ketua DPP PDI Perjuangan, mengatakan keputusan akhir Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 bisa dianggap sebagai kemenangan melawan diktator partai politik.

Sebab, seperti yang dikatakan Deddy, Partai politik belakangan ini menginginkan kedaulatan negara menjadi blank sheet bagi Pilkada 2024.

Baca Juga: Persyaratan Pengajuan Untuk Mendukung Pilkada Jakarta; Dharma-Kun berbicara tentang keadaan Tuhan

“Putusan MK harus dilihat sebagai kemenangan bagi penguasa partai politik yang ingin merebut demokrasi dan kedaulatan negara dengan strategi perang,” ujarnya, Selasa (20/8).

Anggota DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) mengatakan, semua partai harus menyikapi positif Keputusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang membolehkan lebih dari satu calon dicalonkan dalam pilkada.

Baca: MK Ubah Aturan Pilkada; PDIP boleh mengusung KIM Plus sebagai calon Gubernur DKI Jakarta

Keputusan ini harus dilihat secara positif karena menjamin kehadiran calon dalam pemilu daerah dan negara bagian, kata Deddy.

Mantan aktivis Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) ini mengatakan, semakin banyak kandidat dalam kontestasi politik, maka semakin banyak pilihan bagi calon pemimpin.

Baca juga: KIM Plus Dukung Ahmad Luthfi-Kaesang di Pilkada Jateng

“Ini baik bagi rakyat dan partai politik; Tapi tidak baik bagi elite politik yang tidak menyukai kediktatoran dan demokrasi,” kata Deddy.

Pada Pemilu 2024, Mahkamah Konstitusi memutuskan partai politik yang memperoleh 7,5 persen suara di DPRD atau DPRD dapat memilih gubernur dan wakil gubernurnya sendiri.

Keputusan itu tertuang dalam Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang meminta Partai Buruh dan Partai Gelora menguji ayat pertama Pasal 40 UU Pemilu.

Mahkamah Konstitusi mengubah isi Pasal 40 ayat (1) UU Pemilu. Oleh karena itu, partai politik atau kelompok partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan peserta pemilunya jika memenuhi syarat-syarat berikut, antara lain:

Pencalonan Calon Gubernur dan Wakil: a. Di negara bagian dengan jumlah pemilih tetap sebanyak dua juta orang, sebuah partai politik atau gabungan partai politik yang berpartisipasi dalam pemilu harus memperoleh setidaknya sepuluh persen suara sah di negara bagian tersebut.

“B. “Di negara bagian dengan jumlah penduduk tetap lebih dari dua juta hingga enam juta jiwa, sebuah partai politik atau sekelompok partai politik yang dipilih di negara bagian tersebut akan menerima setidaknya 8% dari suara sah yang diberikan di negara bagian tersebut. Wilayah. Hakim Suhartoyo di Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Kemudian huruf c. Di negara bagian dengan jumlah pemilih tetap lebih dari enam juta hingga 12 juta orang, partai politik atau gabungan partai politik yang berpartisipasi dalam pemilu harus memperoleh setidaknya 7,5 persen suara sah di negara bagian tersebut.

“D. “Sebuah partai politik atau sekelompok partai politik yang mengikuti pemilu di suatu negara bagian dengan populasi lebih dari 12 juta jiwa yang berhak mengikuti pemilu permanen harus memperoleh setidaknya 6,5 ​​persen suara di negara bagian tersebut.” kata Suhartoyo. (ast/jpnn) Dengar. Video Pilihan Editor:

Baca artikel lainnya… KPU DKI mengidentifikasi Dharma-Kun untuk memenuhi kebutuhan dukungan setiap kandidat di Pilkada Jakarta 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *