Sekjen PDIP Mengaku Tak Kenal dengan Tersangka Kasus DJKA

saranginews.com, Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Cristianto mengaku belum mengenal tersangka kasus korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).

Usai diperiksa penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hasto mengaku dicecar 21 pertanyaan sebagai saksi.

Baca juga: Hasto Singgung Potensinya di Masa Jokowi di KPK, Lalu Bongkar Eric Thohir dan Budi Karya

Oleh karena itu, saya memberikan informasi yang sebaik-baiknya pada 21 soal, termasuk data biologi, yang pengisian data biologinya membutuhkan waktu 35 menit, kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8).

Jenazah diperiksa sekitar empat jam 30 menit. Dia mengungkapkan, salah satu pertanyaan penyidik ​​adalah mengetahui para tersangka kasus korupsi DJKA. Hasto menegaskan, dirinya tidak mengetahui pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Pasca Putusan MK Nomor 60, PDIP Akan Usulkan Calon di Jakarta dan Jabar

“Dari 21 pertanyaan yang diajukan kepada saya adalah tentang apakah saya mengenal salah satu tersangka, Hearn, dan saya membuat pernyataan bahwa saya tidak memiliki nomor ponsel yang dimaksud, yang tidak pernah saya komunikasikan secara intens,” ujarnya. . dikatakan

Lebih lanjut, Hasto juga membantah adanya aliran dana terkait kasus tersebut, dengan mengatakan tidak ada keraguan mengenai aliran dana dari penyidik ​​KPK.

Baca Juga: Putusan Mahkamah Konstitusi Ubah Aturan UU Pilkada, PDIP Bisa Ajukan Calon Gubernur DKI

“Kami tidak pernah membahas soal dana,” kata Hasto.

Hasto Cristianto mengenang, dirinya pernah menjumpai kasus suap DJKA di Kementerian Perhubungan (KmenHub) dan Harno Trimadi, mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian di DJKA Kementerian Perhubungan.

Selain pertemuan itu, penyidik ​​juga mendalami aktivitas Haran terkait kereta api melalui Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDIP Yosef Ario Adhi Dharmao.

Pada 11 April 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan suap DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Operasi (OTT) pada 11 April 2023. Dari operasi senyap ini, Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan 10 tersangka

Keempat pihak tersebut diduga memberikan suap kepada Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renata Sugiart (DIN); PT Direktur Dwifrita Fajarkharizma, Muhammad Hikmat (MUH); Direktur Pengelolaan Properti PT KA Yusuf Ibrahim (YOS) hingga Februari 2023; serta VP PT KA Property Management Perjono (PAR).

Sedangkan terduga penerima adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO); Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah, Putu Sumerjaya; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN); PPK BPKA Sulawesi Selatan Achamad Afandi (AFF); PPK Pemeliharaan Prasarana Perkeretaapian (FAD) Fadliansyah; dan PPK BTP Jawa Barat Sintho Pirjani Hutbarat (SYN).

Pada 22 Januari 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus tersebut. Mereka adalah Yofi Oktriza selaku ASN di Kementerian Perhubungan (Kmenhub) atau pejabat di Balai Teknik Perkeretaapian (PPK BTP) Semarang dan Madi Yanto Sipahutar, mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (tan/jpnn)Jangan lupa simak video terbarunya:

Baca artikel lainnya… Putusan Mahkamah Konstitusi no. Sekitar 60, Dadi PDIP: Kemenangan Oligarki Parpol

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *