saranginews.com – Mahkamah Konstitusi (CJ) menguatkan sebagian proses hukum terhadap undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Sebelumnya dipimpin oleh Partai Buruh dan Kemuliaan.
Baca juga: Penuhi Syarat Dukung Pilkada di Jakarta, Damohun Bicara Skenario Tuhan
Keputusan No. diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. 60/PUU-XXII/2024 dibacakan dalam sidang perkara uji materiil putusan pilkada, Selasa (20/8).
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, partai politik atau gabungan partai peserta pemilu dapat mengajukan calon pemimpin daerah, meskipun partai demokrasi tersebut tidak memperoleh kursi.
BACA JUGA: Begini Cara Jokowi Gantikan Megawati
Setelah diuji, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada menyebutkan: “Partai politik atau gabungan partai politik dengan syarat memperoleh paling sedikit 25% (25%) suara untuk dua orang calon, kumulatif pertama (pertama)”, Aturan ini adalah partai politik yang berlangsung di panitia perwakilan rakyat daerah hanya berlaku untuk partai saja.
Baca Juga: Ketum PKS Beberkan Alasan Tak Dukung Anies di Pilgub Oala Jakarta
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, partai politik atau gabungan partai peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
Mengusulkan calon Presiden dan Wakil Presiden:
Satu Pada provinsi yang mempunyai daftar pemilih tetap sebanyak 2.000.000 (dua juta) orang, salah satu partai atau gabungan partai peserta pemilu harus memperoleh sekurang-kurangnya 10% (10%) dari jumlah suara yang dikeluarkan di provinsi tersebut. ?
(b) Bagi provinsi yang mempunyai daftar penduduk tetap pemilih lebih dari 2.000.000 (dua juta jiwa) dan 6.000.000 (enam juta jiwa), partai atau partai peserta pemilu harus memperoleh sekurang-kurangnya 8,5% dari total suara gabungan. (delapan setengah persen) di wilayah tersebut. ?
C. Untuk provinsi dengan jumlah penduduk antara 6 triliun dan 12 juta orang dalam daftar pemilih tetap, partai politik atau gabungan partai peserta pemilu harus memenangkan setidaknya 7,5% suara di provinsi tersebut. ?
D) Untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa dalam daftar pemilih tetap, partai politik atau gabungan partai peserta pemilu harus memperoleh paling sedikit 6,5% suara di provinsi tersebut. ?
Kemudian, menetapkan calon bupati dan wakil walikota, serta walikota dan wakil walikota:
Satu Partai politik atau gabungan partai peserta pemilu wajib memperoleh sekurang-kurangnya 10% (sepuluh persen) dari jumlah suara sah yang dikeluarkan di suatu kabupaten/kota yang jumlah penduduknya kurang dari 250.000 orang dalam daftar pemilih tetap. ?
B. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250.000 sampai dengan 500.000 jiwa dalam daftar pemilih tetap wajib memperoleh paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen) dari partai politik atau gabungan partai peserta pemilu. suara yang diberikan di kabupaten/kota. ?
C. Bagi daerah pemilihan/kota yang mempunyai daftar pemilih tetap 500.000 sampai dengan 1 juta jiwa lebih, partai politik atau gabungan partai peserta pemilu harus memperoleh paling sedikit 7,5% suara di daerah pemilihan/kota tersebut. ?
D) Bagi daerah pemilihan/kota yang jumlah penduduknya lebih dari 1 juta jiwa dalam daftar pemilih tetap, partai politik atau gabungan partai peserta pemilu harus memperoleh paling sedikit 6,5% suara di daerah pemilihan/kota tersebut. ?
“Perintah mengumumkan keputusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia,” keputusan MC.
Dengan keputusan tersebut, Partai Rakyat Demokratik, satu-satunya partai yang gagal mengajukan calon gubernur di Pilkada Jakarta, nampaknya bisa bernapas lega.
PDIP yang meraih 8,3% atau 15 kursi di DKI Jakarta bisa mengusung calon gubernurnya.
Menanggapi hal tersebut, Titi Angleni, pakar hukum pemilu Universitas Indonesia, membalas melalui cuitan yang berterima kasih atas keputusan Mahkamah Konstitusi.
Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Jakarta /60/PUU-XXII/2024, untuk dapat mengusung calon Pilkada 2024, partai politik perlu memperoleh 7,5% suara untuk mengajukan calon Pilkada pada pemilu DPRK terakhir 2024. Pilkada Jakarta,” tulis Didi X
Titi melanjutkan, “Agar Partai Demokrat bisa mengajukan calonnya di DPRD Jakarta.”
Dikatakannya, Keputusan Panitia Pusat No. 60/PUU-XXII/2024 berlaku untuk Pilkada 2024, karena dalam putusan MC tidak disebutkan penundaan penyelenggaraan Pilkada yang ada seperti yang dilakukan Mahkamah Konstitusi. Resolusi No. 116/PUU-XXI/2023 (setelah tahun 2024 yakni pada pemilu tahun 2029).
Putusan MK tentang ambang batas kualifikasi calon peserta pilkada serupa dengan putusan MK tentang usia calon peserta pemilu presiden, pada putusan MK 90 90 / PUU-XXI / 2023. Pasangan calon dan Rune Gibran digunakan pada Pilpres 2024,” ujarnya. (mcr4/jpnn) Dengar! Pilihan Editor: