saranginews.com – Perwakilan Anies Baswedan Sahrin Hamid menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi no. 60 /PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat penerbitan pasangan calon (paspor) pada tahun 2024 untuk pilkada serentak.
Salah satu isi putusan Mahkamah Konstitusi adalah mengenai partai politik di provinsi yang berpenduduk 6 hingga 12 juta jiwa. dari jumlah penduduk, calon dapat dicalonkan jika memperoleh 7,5 persen suara.
BACA JUGA: Putusan MK Ubah Aturan UU Pilkada, PDIP Bisa Ajukan Calon Gubernur DKI
“Ini menjadi angin segar bagi iklim demokrasi kita, kami menyambut baik keputusan ini untuk segera mengusut dan mengambil tindakan yang sesuai,” kata Sahrin, Selasa (20/8).
Insya Allah keputusan ini akan membuat pilkada, khususnya di Jakarta, menjadi lebih kompetitif, lanjutnya.
BACA JUGA: Naskah Tepatnya, Jokowi Gantikan Megawati
Ia berharap akan lahir calon-calon pemimpin daerah yang ide, konsep, janji, dan programnya sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya.
“Kami melihat perlunya memberikan pilihan kepada masyarakat (calon kepala daerah) agar mereka bisa menilai pemimpin mana yang sesuai dengan harapannya bahkan menguji janji atau program yang menjadi perhatian mereka di masa depan,” kata Sahrin.
BACA JUGA: Ketum PKS Beberkan Alasan Tak Lagi Dukung Anies di Pilgub Jakarta dan Oala
Tak hanya itu, selain memberikan manfaat bagi masyarakat dan calon pimpinan daerah, partai juga akan merasakan manfaat dari keputusan tersebut.
Manuver partai dinilai lebih dinamis dalam membentuk koalisi dan memilih siapa yang akan didukung berdasarkan preferensi konstituennya.
“Dengan ambang batas 7,5 persen, partai bisa mencalonkan calonnya sendiri dan juga memungkinkan gabungan partai untuk mencapai ambang batas tersebut,” ujarnya. (mcr4/jpnn) Yuk tonton juga video ini!