Pakar: Putusan MK Tak Mengubah Ketentuan Usia Calon Gubernur

saranginews.com, JAKARTA – Pengacara Nasrullah menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MC) Nomor 70/PUU-XXII/2024 tidak memuat putusan yang mengubah ketentuan mengenai syarat usia minimal calon gubernur adalah 30 tahun.

Jadi aturan tersebut masih berlaku, bahkan permohonan pemohon ditolak Mahkamah Konstitusi, kata Nasrullah kepada wartawan, Selasa (20 Agustus).

BACA JUGA: PDIP: Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70 mulai berlaku sejak dibacakan

Ia menyinggung tafsir MA dalam putusannya terhadap Pasal 4 ayat (1) huruf e PKPU Nomor 9 Tahun 2020 yang mengubah batas minimal usia jabatan kepala daerah dalam penetapan pasangan calon.

“Aturan yang semula merupakan batas usia minimum, “mulai sejak tanggal identifikasi pasangan calon” dan kemudian diubah menjadi “pada saat menjabat”, tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya syarat usia calon gubernur dalam undang-undang daerah tentang pemilu,” ujarnya.

BACA JUGA: NDIP mengaku putusan MK soal pilkada menjadi angin segar bagi demokrasi

Menurut Nasrullah, MK sendiri tidak memuat putusan dalam putusannya yang membatalkan atau secara konstitusional mengkondisikan aturan syarat usia calon gubernur dalam UU Pilkada untuk membatasi penafsiran ketentuan tersebut.

“Menurut saya, generasi muda mana pun yang memenuhi syarat pencalonan tetap berhak mencalonkan diri dalam pilkada ini,” tutupnya.

BACA JUGA: Ditanya Kemungkinan PDIP Dukung Anies Usai Putusan MK, Hasto: Tunggu Tanggal Pertandingan

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (GEC) menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MC) yang menyatakan partai politik atau gabungan partai politik yang ikut pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun mereka tidak memegang kursi DNRD. CPU pertama-tama akan mempelajari solusinya.

“CPU Indonesia akan mempelajari seluruh putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pasal-pasal yang mengatur pencalonan calon yang tertuang dalam UU Pilkada,” kata Idham Holik kepada wartawan, Selasa (20/8).

Idham mengatakan pihaknya belum bisa memastikan apakah PKPU Nomor 8 Tahun 2024 akan mempertimbangkan kembali pencalonan Pilkada.

“Jika benar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal UU Pilkada terkait pencalonan dinyatakan inkonstitusional, dan Mahkamah merumuskan atau menjelaskan mengapa disebut inkonstitusional, maka biasanya Mahkamah Agung menjelaskan apa sebenarnya “hal tersebut”. tidak bertentangan dengan konstitusi, oleh karena itu aturannya biasanya dibuat oleh Mahkamah,” jelasnya.

Nanti CPU akan melakukan konsultasi dengan legislator, lanjutnya. (dil/jepang)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *