MK Ubah Syarat Pilkada, PDIP Bisa Mengusung Cagub Jakarta Melawan KIM Plus

saranginews.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi memutuskan partai politik yang memperoleh 7,5% suara di DPRD atau Korea Utara (parlemen) dapat mengajukan calon gubernur dan wakil gubernur pada pemilu 2024. Dengan begitu, PDIP disebut bisa mengajukan calonnya sendiri pada pemilu di Jakarta.

Selasa (20/8), putusan Perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora dibacakan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat.

Baca Juga: Demikian pidato Baaslu di sidang berikutnya 8 perkara PHPU Pemilu Legislatif 2024 pasca putusan MK.

Sebelumnya Undang-Undang (UU) Pilkada ditentang oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Mahkamah Konstitusi mengakui Pasal 40 ayat 3 UU Pilkada inkonstitusional. Pasal 40(3) UU Pilkada berbunyi sebagai berikut:

“Dalam hal suatu partai politik atau gabungan partai politik mengajukan pasangan calon dengan syarat memperoleh sekurang-kurangnya 25 persen dari suara sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, ketentuan ini hanya berlaku bagi partai politik yang memperoleh kursi tersebut. . Dewan Perwakilan Rakyat Daerah” dalam Pasal 40 Ayat 3 “UU Pilkada”.

Baca Juga: Gugatan PTUN Anwar Usman Dipertahankan, MK Iya

Mahkamah Konstitusi kemudian mengubah kalimat Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. Oleh karena itu, partai atau partai peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calonnya jika memenuhi persyaratan sebagai berikut.

Pencalonan gubernur dan wakil gubernur: a. Di provinsi yang berpenduduk lebih dari 2 juta jiwa, partai atau gabungan partai peserta pemilu harus memperoleh minimal 10% suara di provinsi tersebut.

Baca Juga: MKD DPR: Pemeriksaan sementara tidak temukan kejanggalan pada Kak Imin di Timwas Haji

“B.” Pada provinsi yang berpenduduk lebih dari 2 juta jiwa dalam daftar pemilih tetap 6 juta jiwa, partai atau gabungan partai peserta pemilu harus memperoleh sekurang-kurangnya 8,5% dari suara sah yang dikeluarkan di provinsi tersebut.” Pimpinan Hakim Suhartoyo pada Selasa (20/8) di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Kemudian huruf c. Di provinsi dengan jumlah penduduk antara 6 juta dan 12 juta jiwa dalam daftar pemilih tetap, partai atau gabungan partai peserta pemilu harus memperoleh setidaknya 7,5% suara di provinsi tersebut.

“Pada provinsi yang jumlah penduduknya lebih dari 12 juta jiwa dalam daftar pemilih tetap, partai atau gabungan partai peserta pemilu harus memperoleh minimal 6,5 persen suara di provinsi tersebut,” kata Suhartoyo.

Sementara itu, Titi Angraini, anggota dewan penasihat Aliansi Pemilu dan Demokrasi, menilai keputusan tersebut berarti PDIP bisa mengajukan calonnya sendiri di Pilkada Jakarta. PDIP punya 15 kursi di DPRD DKI Jakarta.

Artinya, PDIP bisa memasukkan calonnya pada pemungutan suara di Jakarta, kata Titi, Selasa (20/08) melalui akun @titianggrain miliknya. (tan/jpnn) Jangan lewatkan video terbarunya :

Baca artikel lainnya… MKGR Jakarta dan Bang Zaki berbagi 110 kamar di Jakarta Barat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *