saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong segera menetapkan tersangka terkait skandal demerger atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar. Skandal Pasalnya, skandal tersebut diduga melibatkan petinggi Bapanas dan Bulog.
“Apa kejadiannya dan siapa pelakunya, siapa pelaku utamanya dan orang-orang yang terlibat dalam kejadian tersebut,” kata Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, Selasa (20/8).
Baca Juga: Skandal Demurrage Impor Beras Berakibat Hukum Bagi Mafia
Menurut Azmi, diperlukan langkah cepat untuk mengungkap para tersangka skandal demurrage impor beras agar bisa mengusut kasus tersebut.
Azmi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil pihak-pihak terkait.
Baca Juga: Skandal Demurrage Impor Beras Harus Diusut Tuntas Untuk Menyelamatkan Petani
KPK harus mengambil langkah cepat dan terukur untuk mengusut dan segera memanggil pihak-pihak terkait, kata Azmi.
Bagi Azmi, KPK harus menyelesaikan dan menyelesaikan proses hukumnya, karena kasus tersebut sudah dilaporkan ke lembaga antirasuah.
Baca Juga: Skandal Demurrage Bukti Skema Impor Beras Merusak Politik dan Perekonomian Nasional
“Dilaporkan, itu kewajiban hukum BPK,” kata Azmi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan seluruh proses penanganan kasus skandal demurrage bersifat rahasia.
Meski demikian, KPK memastikan seluruh proses penanganan perkara, termasuk penyidikan terkait skandal tersebut, dapat terus diusut.
Hal itu diungkapkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika saat memberikan update penanganan skandal demurrage yang dilaporkan Kajian Demokrasi Rakyat (SDR).
“(Seluruh proses) laporan masuk dan penyidikan (demurrage Rp 294,5 miliar) bersifat rahasia. Namun secara umum, waktu penanganan perkara yang diusut bisa diputuskan untuk melanjutkan penyidikan,” kata Tessa, Senin (19/8). ).
Indikasi adanya tindak pidana dalam skandal demerger ini dilaporkan Kajian Rakyat Demokratik atau SDR pada 3 Juli 2024.
Penyidikan masih berjalan jika Komisi Pemberantasan Korupsi memberi batas waktu tiga bulan. Proses investigasi akan selesai pada Oktober 2024 jika jangka waktu rujukannya 3 bulan. (DIL/JPN)