saranginews.com, SURABAYA – Komisi Yudisial (KY) memeriksa majelis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jawa Timur yang membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam kasus pembunuhan. Dini Sera Afrianti.
Anggota KY sekaligus Juru Bicara Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan, sidang berlangsung di Pengadilan Tinggi Surabaya pada Senin.
Baca Juga: Jamaluddin Malik desak KY berikan sanksi berat terhadap hakim bebas Ronald Tannoor
“KY telah memeriksa PN Surabaya dalam Perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby terkait putusan Senin yang membebaskan terdakwa GRT,” kata Mukti dalam siaran pers yang diterima di Jakarta.
Menurut Mukti, pemanggilan ke pengadilan merupakan hak untuk menyikapi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilaporkan keluarga Dini Sera Afrianti.
Baca Juga: Pengadilan Negeri Surabaya tak berwenang memberhentikan ketiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur
Namun Mukti belum bisa menjelaskan detail ujian tersebut karena bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk keperluan ujian etika.
Tujuan sidang ini untuk mengetahui ada tidaknya dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, ujarnya.
Baca Juga: Ronald Tannoor dilarang ke luar negeri!
Di sisi lain, Humas Kejaksaan Tinggi Surabaya Bambang Kustopo saat dikonfirmasi di Jawa Timur, Surabaya, Senin mengatakan, hakim yang dimaksud adalah Erintuah Damanik bersama Mangapul dan Heru Hanindyo.
Sekitar pukul 11.00 WIB, sidang dilakukan oleh sejumlah penyidik Komisi Yudisial. Bambang menegaskan, pemeriksaan dilakukan tim dari KY dan pemeriksaan hanya untuk memudahkan lokasi.
Saat ditanya siapa yang diperiksa selain ketiga hakim tersebut, Bambang mengaku tak tahu menahu. Namun, dia memastikan hanya tiga hakim yang masih diperiksa.
Senin dikonfirmasi di Surabaya, Jawa Timur, “(dikonfirmasi) saya dengar dari panel (Erintua Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo).
Sebelumnya, pada Senin (29/7), ayah dan adik Dini Sera bersama pengacaranya Dimas Yemahura dan politikus Reke Die Pitaloka mendaftarkan laporan pelanggaran KEPPH ke KY.
Wartawan menilai ada kejanggalan antara tuduhan, pengakuan, dan keputusan musyawarah pengadilan. Oleh karena itu, KY meminta Pelapor memeriksa dugaan pelanggaran KEPPH dan memberikan rekomendasi pemberhentian ketiga hakim yang memutus perkara tersebut.
“Kami mohon KY dapat memberikan usulan yang terbaik, yang menjadi harapan kami agar hakim tidak menyidangkan perkara ini di PN Surabaya. Itu harapan kami,” kata Dimas Yemahura. (antara/jpnn)
Baca Artikel Lainnya… Kasus Dini Sera: Saharoni Minta MA Periksa 3 Hakim PN Surabaya yang Membebaskan Ronald Tannur