saranginews.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan partainya senang dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah partai pemilihan wakil.
“Kami tersenyum karena putusan MK,” kata Hasto saat ditemui awak media di Gedung KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (20/8).
BACA JUGA: Dengan Putusan 60 MK, Akankah PKS Kembali Dukung Anies Baswedan?
Sebab, kata Hasto, angka pemilu ke-60 mengganggu upaya partai lain untuk menggelar pemilu di Pilkada Jakarta 2024.
“Mencoba di wilayah-wilayah penting kota untuk membuat satu orang tidak mungkin,” lanjut orang dekat Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri itu.
BACA JUGA: Soal Putusan MA ke-60, Ridwan Kamil: Banyak, Pengikutnya Baik
PDI Perjuangan, kata Hasto, menunjukkan kepercayaannya setelah Pengadilan Tinggi mengeluarkan keputusan nomor 60 dan akan bekerja sama dengan masyarakat untuk memilih siapa yang ingin diikutsertakan.
Terima kasih, suara rakyat sudah didengar dan PDI Perjuangan akan terintegrasi, lebih terhubung dengan rakyat dan bisa memilih wakil di Jakarta, kata alumnus Universitas Pertahanan (Unhan) itu.
BACA JUGA: Pasca Putusan MA ke-60, PDIP Bakal Seleksi Calon di Jakarta dan Jawa Barat.
PDI Perjuangan diketahui bisa memilih sendiri bakal calon Pilkada Jakarta 2024 usai putusan Pengadilan Tinggi nomor 60.
Namun Hasto belum mau mengumumkan dua calon yang diusung PDI Perjuangan di Pilkada Jakarta 2024 karena mempertimbangkan kepentingan masyarakat.
“Iya nanti kita lihat lagi keinginan masyarakat, ini pemilu yang memberi kita angin segar, jadi kita harus berdiskusi untuk melihat apa harapan masyarakat,” ujarnya. (ast/jpnn)