Ada Putusan MK Nomor 60, Apakah PKS Balik Lagi Dukung Anies Baswedan?

saranginews.com – Jakarta – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tak akan mencabut dukungannya terhadap Ridwan Kamil atau RK pada Pilkada Jakarta 2024 menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024. Hal ini mengubah syarat bagi partai untuk mencalonkan calon pengurus daerah.

Sekretaris Jenderal PKS Aboye Bakar Al-Habsi, Habib Aboye, mengatakan partai politiknya tidak mungkin kembali mengusung Anies Baswedan sebagai calon gubernur Pilkhad Jakarta 2024.

BACA JUGA: Pasca Putusan MK, PKS Nomor 60 Tetap Istiqamah yang Inti Tetapkan

“Tidak akan ada jalan kembali,” kata Habib Aboye saat menjawab pertanyaan awak media. Usai menghadiri acara Silaturahmi Nasional Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PKS di ICE BSD, Tangerang, Banten pada Selasa (20/8).

PKS diketahui mendukung Anies dalam pertarungan politik di provinsi berikon Monas itu.

BACA JUGA: Syaihu Blak-blakan Ungkap Alasan PKS Batalkan Pencalonan Anies Baswedan

Namun, DPP PKS mencabut keputusan dukungannya setelah mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia tidak dapat menemukan mitra koalisi untuk memenuhi persyaratan pencalonan.

PKS bersama 11 partai lainnya antara lain Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, NasDem, PKB, PKS, Perindo, PSI, PPP, Gelora, dan Garuda mengumumkan dukungannya terhadap RK-Suswono di Pilkada Jakarta 2024.

BACA JUGA: Keputusan MK tentang Pilkada Sekretaris Pers Añez: Udara bersih untuk demokrasi

Namun MK mengeluarkan Putusan Nomor 60 yang memperbolehkan PKS mengajukan calon di Jakarta.

Menurut Aboye, persoalan kerja sama politik di bawah PKS di Jakarta pada 2024 sudah selesai. dan tidak akan ada perubahan lebih lanjut.

“Sudah selesai. Selamat tinggal. Urusan politik sudah selesai. Selesai,” ujarnya.

Habib Aboye melontarkan kata fastabikul hayrat saat ditanya kesiapan PKS melawan Anies di Pilkada Jakarta 2024.

“Kami adalah Fastbikul Kairat. Bersaing dengan kebaikan,” kata Wakil Direktur Komisi Nomor 3 DPR RI.

Mantan Ketua MKD DPR RI mengatakan PKS sudah mengambil keputusan dan tidak akan lagi mengalihkan dukungan di Jakarta.

“Ya, kami telah mengambil keputusan politik. Kalau keputusan politik tertunda, biarlah,” kata Habib Aboye.

Mahkamah Konstitusi memutuskan partai politik yang memperoleh 7,5 persen suara di DPRD pada pemilu 2024 boleh mengajukan calon gubernur dan wakil gubernur.

Putusan Mahkamah Konstitusi no. 60/PUU-XXII/2024 Hal ini diminta Partai Buruh dan Partai Gelora untuk menggugat ayat 1 Pasal 40 UU Pilkada.

Mahkamah Konstitusi mengubah isi Pasal 40 Bagian 1 UU Pilkada. Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa partai politik atau perkumpulan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan calon secara berpasangan apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut.

Pencalonan calon Gubernur dan Wakil Gubernur A. di provinsi yang jumlah penduduknya dipilih secara tetap tidak lebih dari dua juta jiwa. Partai politik atau partai peserta pemilu harus memperoleh sekurang-kurangnya sepuluh persen dari suara sah di provinsi tersebut.

B. “Pada provinsi yang jumlah penduduk pemilih tetapnya antara 2 sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau partai politik peserta pemilu harus memperoleh sekurang-kurangnya 8,5% dari suara sah yang dikeluarkan di provinsi tersebut,” kata Ketua MK Suhar dalam sebuah pernyataan. Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat Selasa (20/8)

Kemudian huruf c. Provinsi dengan jumlah penduduk antara enam hingga 12 juta jiwa dalam daftar pemilih tetap. Partai politik atau partai politik peserta pemilu harus memperoleh sekurang-kurangnya 7,5 persen dari suara sah yang dikeluarkan di provinsi tersebut.

“Tuan” di provinsi yang berpenduduk lebih dari 12 juta jiwa dalam pemilu tetap. Partai politik atau partai politik peserta pemilu harus memperoleh minimal 6,5 persen suara sah di provinsi tersebut,” kata Suhartoyo (ast/JPNN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *