saranginews.com, JAKARTA – Seorang siswi SMA asal Kabupaten Bandung Barat (KBB) berinisial NIP, 16 tahun, menjadi korban penculikan dan pemerkosaan.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (17/8) dan pelakunya adalah RSA, 20 tahun, asal Kota Bekasi.
BACA JUGA: Antisipasi Penculikan Anak, Polres Bengkulu Latih Staf di Sekolah
Kapolsek Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, kasus penculikan ini bermula dari pengaduan orang tua korban pada 18 Agustus lalu.
Korbannya adalah seorang gadis berusia 16 tahun yang bersekolah di salah satu SMA swasta di Bandung Barat, kata Tri di Mapolres Cimahi, Kota Cimahi, Senin (19/8).
BACA JUGA: Kasus Penculikan Tak Boleh Ditutup-tutupi, Buku yang Akan Melawan Narasi Melupakan Masa Lalu
Tri mengungkapkan, pelaku dan korban sudah saling kenal selama 5 bulan melalui platform media sosial.
Setelah berkenalan melalui media sosial, RSA terus membujuk pelaku hingga terjadi komunikasi yang lebih intens.
BACA JUGA: Polisi menangkap pelaku perampokan dan pemerkosaan di Banyuasin
Kemudian pada tanggal 17 (Agustus) korban dihubungi oleh pelaku. Tanpa izin orang tua, korban diculik, telepon genggamnya (korban) dimatikan, ” jelasnya.
Dari pemeriksaan polisi, korban dibawa pelaku ke dua apartemen yang terletak di Kota Bandung dan Bekasi. Korban akan menuruti keinginannya karena diancam oleh pelaku.
“Pelaku dan korban sudah pindah dari apartemen sewaan sehari-hari. Saat korban dibawa pergi oleh pelaku, sebenarnya itu adalah pencabulan,” ujarnya.
“Saat tertangkap, dia diancam kalau tidak mau, keluarganya akan diperas. Hari itu justru ada tindak pidana pencabulan dan persetubuhan,” imbuhnya.
Pada Minggu (18/8/2024), polisi berhasil menangkap RSA di kawasan sekitar Kota Cimahi. RSA dijerat Pasal 332(1). 1 KUHP juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Hak Anak di bawah umur.
“Pelaku ditangkap di wilayah Bekasi dalam waktu kurang dari 24 jam. Untuk 332 ancamannya paling lama 7 tahun dan untuk UU Perlindungan Anak paling lama 15 tahun,” ujarnya. (mcr27/jpnn)