KPK Isyaratkan Skandal Demurrage Bisa Naik ke Tahap Penyidikan

saranginews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap seluruh proses penanganan skandal demurrage atau denda impor beras Rp 294,5 miliar yang melibatkan Ketua Bipnas Arif Prasityu Udi dan Direktur Utama Param Balog Bayu Krisnam Nama-nama itu tercoret. Ini bersifat rahasia.

Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan seluruh proses penanganan perkara, termasuk penyidikan, bisa dilanjutkan ke penyidikan.

Baca Juga: Bukti Skandal Kerusakan Skema Impor Beras Merugikan Politik dan Ekonomi Nasional

“(Seluruh proses) yang diterima untuk laporan dan penyidikan (demurrage Rp 294,5 miliar) bersifat rahasia. Namun secara umum dapat diambil keputusan untuk melanjutkan penyidikan selama penanganan perkara yang sedang diselidiki,” kata Juru Bicara KPK Tesa Mahardhika, Senin. (19/8) kata.

Tessa mengungkapkan, pengusutan skandal demurrage RP 294,5 akan menyajikan laporan perkembangan setelah berlangsung selama 3 bulan.

Baca Juga: Penipuan demurrage impor beras harus diusut tuntas untuk menyelamatkan petani

Tesa mengatakan, hal itu merupakan kebijakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Tesa mengatakan, berdasarkan kebijakan pimpinan (KPK), laporan perkembangan penyidikan disampaikan setelah 3 bulan penyidikan.

Baca Juga: Skandal Demurrage Impor Beras Berakibat Hukum Bagi Mafia

Tessa menambahkan, jika masih ada waktu untuk menemukan bukti terkait skandal demurrage atau denda impor beras Rp 294,5 miliar, maka proses pengurusannya akan diperpanjang.

Proses manajemen kasus dapat memakan waktu hingga satu tahun untuk dikembangkan.

“Jika masih ada waktu untuk menemukan bukti permulaan yang cukup, akan dilakukan perpanjangan,” kata Tessa.

Indikasi tindak pidana skandal demurrage Rp 294,5 miliar dilaporkan pada 3 Juli 2024 oleh Kajian Rakyat Demokratik atau SDR.

Komisi Pemberantasan Korupsi memberi batas waktu tiga bulan sementara penyidikan masih berjalan. Proses penelitian ini akan berakhir pada bulan Oktober 2024 jika periode acuannya adalah 3 bulan.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian mengungkap terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp 294,5 miliar berisi beras ilegal di pelabuhan Tanjung Perak, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya.

Kementerian Perindustrian menyebutkan 1.600 kontainer beras tersebut merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang disimpan di dua pelabuhan tersebut.

Keberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal itu diperoleh dari data yang dihimpun Direktorat Jenderal Bea dan Khusus Pajak (DJBC).

Ribuan kontainer berisi beras tergeletak di mana-mana, dan masih belum diketahui legalitasnya.

Sementara itu, Komite Pemberantasan Korupsi dan Kajian Demokrasi Populer (SDR) sendiri sepakat mengusut data keterlibatan Bipnas-Blog dalam skandal demurrage atau denda impor beras senilai Rp294,5 miliar.

KPK telah meminta keterangan dan data mengenai keterlibatan Balog dan Bipnas dalam skandal demurrage senilai Rp 294,5 miliar.

Rapat Dumas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaksanakan pada 11 Juli 2024 pukul 16.11 WIB. “Meminta informasi atas data yang dilaporkan SDR,” kata Direktur Eksekutif Popular Democracy Studies (SDR) Harry Porvanto, Minggu (8/4).

Kajian sementara yang dilakukan oleh Tim Investigasi Aktivasi Pengadaan Beras Luar Negeri mengungkapkan bahwa terdapat permasalahan pada dokumen impor yang mengakibatkan biaya demurrage atau denda sebesar $294,5 miliar.

Dalam penjelasannya, tim pengkaji menyebutkan terdapat permasalahan dokumen impor yang tidak lengkap dan benar sehingga menimbulkan biaya demurrage atau denda impor beras Bapinas-Blog di wilayah Sumut, DGI Jakarta, Banten dan Bea Cukai/Pelabuhan . Jawa Timur.

Akibat dokumen impor yang tidak tepat dan tidak lengkap serta kendala lainnya, impor beras senilai Rp 294,5 miliar dari Balog-Bapanas dikenakan denda atau denda.

Rinciannya wilayah Sumut total Rp22 miliar, DKI Jakarta Rp94 miliar, dan Jawa Timur Rp177 miliar.

Petunjuk adanya aktivitas kriminal dalam skandal demurrage RP. 294,5 miliar dilaporkan Studi Demokrasi Rakyat atau SDR pada 3 Juli 2024. Penyidikan masih akan berlanjut jika Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan batas waktu tiga bulan.

Proses penelitian ini akan berakhir pada bulan Oktober 2024 jika periode acuannya adalah 3 bulan. (dil/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *