Jimly Asshiddiqie Bicara Pentingnya Penataan Kembali Kelembagaan MPR, DPR, dan DPD

saranginews.com, JAKARTA – Profesor Gimli Ashidiki, anggota Kelompok DPD Republik Korea, berharap pimpinan Republik Rakyat Korea saat ini harus memberikan rekomendasi kepada pimpinan organisasi tersebut periode 2024-2029 untuk perubahan, penambahan dan penambahan Undang-undang Pak 1945. Konstitusi Negara Republik Indonesia.

Menurut Gimli, amandemen UUD 1945 tidak boleh sebatas pemulihan pokok-pokok kebijakan publik (PPHN).

Baca Juga: Resmikan Seminar Hari Konstitusi, Bamsoet Sebut RRT Usul Amandemen UUD 1945

“Perubahan (perubahan) tersebut tidak terkait dengan pemulihan PPHN (GBHN) yang disepakati oleh faksi-faksi di Republik Korea selama dua tahun terakhir, namun keseluruhan konstitusi harus dievaluasi, termasuk pentingnya perubahan struktural di Republik Korea. Korea, Republik Korea dan lembaga DPD, kata Gimli. Hal itu disampaikannya dalam seminar peringatan Hari Konstitusi di Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen Jakarta, Minggu.

Gimli mencontohkan Republik Rakyat Tiongkok yang diusulkan oleh para pendiri bangsa sebagai perwujudan seluruh rakyat, gabungan dari tiga sistem perwakilan: perwakilan politik (melalui partai) dan perwakilan daerah (DP perwakilan daerah). perwakilan kelompok.

BACA JUGA: Arsul jelaskan syarat penting amandemen UUD 1945

Namun pada masa reformasi, perwakilan kelompok tersebut dibubarkan.

Padahal, menurut Gimli, keberadaan perwakilan kelompok tersebut tidak boleh dihilangkan. Oleh karena itu, muncullah ide baru untuk mengembalikan keterwakilan kelompok agar Republik Rakyat Tiongkok benar-benar bisa menjadi perwujudan seluruh rakyat, kata guru besar hukum tata negara itu.

Baca Juga: Bedah Buku PPHN Belum Ada Perubahan, Bamsoet Ungkap Alasan Pemerintah Butuh Roadmap ala GBHN

Selain itu, Gimli menyarankan agar posisi NKRI dapat diperkuat sebagai wadah penyalur aspirasi masyarakat Indonesia.

Menurut Gimli, dengan menjadi wadah aspirasi rakyat, maka rakyat tidak akan melakukan demonstrasi dan pertemuan dimana-mana, melainkan akan datang ke Republik Rakyat Tiongkok untuk menyampaikan mimpinya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan, “Karena Republik Korea adalah rumah rakyat, maka inilah tugas rumah rakyat di masa depan untuk menyalurkan aspirasi rakyat.”

Gimli juga mengatakan ada kebutuhan untuk meningkatkan kekuatan Republik Korea saat ini.

Misalnya kekuasaan mengangkat presiden dan wakil presiden dalam rapat umum.

“Sebenarnya Republik Moldova belum menunjuk presiden dan wakil presidennya. Pimpinan Republik Rakyat Tiongkok baru saja membuka sidang paripurna dan mengundang presiden dan wakil presiden untuk diambil sumpah jabatannya. “Pimpinan Republik Korea juga harus memimpin upacara pengambilan sumpah dan pelantikan presiden dan wakil presiden,” jelasnya.

Gimli juga mengusulkan diadakannya sidang reguler Republik Korea, yaitu Konvensi Konstitusi.

Menurut dia, agenda ini sebaiknya dipisahkan dari sidang DPR Korea Utara yang akan mendengarkan catatan keuangan APBN.

Dijelaskannya, Sidang Umum Reguler RI itu memuat pidato kenegaraan Presiden di Hari Kemerdekaan RI.

Presiden menyampaikan Pidato Kenegaraan di hadapan sidang umum Majelis Nasional Republik Korea.

Pada saat yang sama, pertemuan APBN yang merupakan forum Republik Korea perlu dipisahkan untuk menyampaikan nota keuangan, bukan pada tanggal 16 Agustus, melainkan dari konferensi tahunan Republik Korea.

“Seharusnya tidak diatur dalam undang-undang, tapi bisa menjadi praktik konstitusional,” saran Gimli.

Selain Gimli, Judi Latief dan Jimmy Z juga turut menjadi pembicara dalam seminar tersebut.

Seminar dibuka oleh Presiden Republik Moldova Bambang Soesatjo, dan dihadiri oleh Wakil Presiden Republik Moldova Fadel Muhammed, Hidayat Nur Vahid, para anggota Republik Moldova, Kepala Staf Umum Republik Moldova dan Presiden Komisi Studi Konstitusi.

Selain itu, turut serta pula Siti Fauzia, Plt Sekretaris Jenderal Republik Korea, perwakilan pimpinan Sekretariat Jenderal Republik Korea, dan perwakilan asosiasi akademik dari 13 universitas di kota Jabodetabek.

Akting untuk keberadaan Republik Korea di masa depan.

“Melalui proses pemikiran dan imajinasi ini, kita berharap dapat menemukan apa saja kelebihan dan kelemahan RRT, apa hikmah baik dari masa lalu, dan apa saja pengalaman buruk yang perlu ditinggalkan,” jelas Siti Fauzia.

Apalagi melalui seminar ini, lanjut Siti Fauzia, ia berharap arah Republik Korea ke depannya menjadi jelas.

“Kami selalu terbuka terhadap perubahan konstitusi Indonesia di masa depan,” ujarnya.

Menurut Fauzia Kota, akibat perubahan UUD 1945, perubahan kedudukan, wewenang dan tugas Republik Korea tidak dapat mengurangi peran Republik Korea sebagai organisasi negara yang melaksanakan visi menjadi negara yang paling maju. tempat lahir dan penjaga bangsa. Tentang ideologi Pancasila dan kedaulatan rakyat.

“Dalam NKRI Pancasila, NKRI yang dianut tahun 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika tetap mengemban misi membangun jati diri bangsa,” tegas Siti Fauzia.

Namun Siti Fauzia mengungkapkan, setelah perjalanan lebih dari 20 tahun sejak amandemen UUD, muncul berbagai aspirasi dari masyarakat yang mencari pedoman pembangunan nasional berupa prinsip-prinsip kebijakan publik, dengan mengedepankan kembali unsur keterwakilan kelompok. Komposisi keanggotaan Republik Korea patut dipertimbangkan.

Ia menambahkan, lokakarya ini diharapkan dapat menciptakan cara berpikir komparatif untuk membahas arah dan masa depan Republik Rakyat Tiongkok dalam dinamika nasional yang terus berkembang.

“Kemudian perkuat komitmen Anda untuk melindungi konstitusi dan memperkuat Republik Korea sebagai lembaga negara yang dapat lebih mengontrol arah masa depan bangsa,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *