Jasa Raharja & Anggota Holding IFG Berkolaborasi, Perkuat Sistem Anti-Fraud di BUMN

saranginews.com, Jakarta – Jasa Raharja dan seluruh anggota Indonesia Holding Financial Group (IFG) berkolaborasi pada Selasa (13 Agustus 2024) di Menara Jiwasraya Jakarta.

Kerja sama ini semakin diperkuat dengan penandatanganan perjanjian antara Jasa Raharja dan anggota IFG Holdings di hadapan Badan Pengawasan Pembangunan Keuangan (BPKP).

Baca juga: Jasa Raharja bahas kebijakan santunan selektif bagi korban kecelakaan lalu lintas dengan pihak berkepentingan

Direktur Utama Jasa Raharja Livan A. Purwantono mengatakan penandatanganan surat komitmen tersebut untuk memperkuat penerapan sistem anti-fraud pada ekosistem asuransi, penjaminan, dan investasi BUMN Holdings.

Ia mengatakan, kemitraan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan perusahaan untuk memastikan seluruh layanan yang diberikan bebas dari penipuan dan penipuan.

Artikel terkait: Jasa Raharja bahas kebijakan santunan selektif bagi korban kecelakaan lalu lintas

“Langkah ini sejalan dengan upaya Jasa Rahulja dalam menciptakan lingkungan yang transparan dan akuntabilitas,” ujarnya.

Jasa Raharja telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 sejak tahun 2020 dan tersertifikasi oleh SAI Global.

Baca Juga: Perkuat Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan, Berikut Instruksi Direktur Jasa Raharja kepada Karyawan

“Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dan menghilangkan penipuan, pemerasan, dan bentuk pelanggaran lainnya,” kata Livan.

Wakil Presiden IFG Hal Koesmahargyo mengatakan penipuan merupakan isu yang sangat penting dalam dunia bisnis keuangan.

Oleh karena itu, manajemen IFG terus melakukan berbagai upaya preventif.

“Kolaborasi ini menunjukkan keseriusan IFG dan perusahaan induknya dalam mencegah penipuan melalui penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif dalam operasional bisnis perusahaan,” ujarnya.

“Ini berarti kita dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan, khususnya terhadap asuransi, penjaminan, dan investasi,” lanjut Hull.

Ia menegaskan, hal tersebut sejalan dengan terbitnya POJK No.2. Desember 2024 Pengumuman Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan.

Sebagai badan usaha grup keuangan, IFG dan anggota pengendalinya telah melakukan persiapan awal penerapan POJK.

“Kami berharap hal ini juga dapat dilakukan oleh semua anggota tuan rumah,” tambah Hull.

Sementara itu, Deputi Direktur Penyidikan BPKP Agustina Almusari mengatakan dengan penandatanganan Piagam Komitmen Anti Fraud, BPKP akan membantu meningkatkan kinerja dan tata kelola BUMN.

“Latihan ini merupakan bentuk upaya bersama berkelanjutan untuk membangun akuntabilitas dan memperkuat tata kelola perusahaan yang baik dan bersih di negara ini,” ujarnya.

Selengkapnya… Jasa Rahulja mendapatkan sertifikasi Best Place to Work karena berhasil menciptakan budaya kerja positif

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *