Jadi Tersangka KDRT, Presenter Altaf Vicko Tidak Ditahan, Begini Alasan Polisi

saranginews.com, JAKARTA – Kabid Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Devi mengatakan, penyidik ​​mendalami kasus dugaan tuan rumah Altaf Wiko melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, selebriti Instagram, Shanaz Anindya.

Nurma mengatakan, Shahnaz Anindya mengajukan laporan dugaan kasus KDRT pada September 2023.

BACA JUGA: Shahnaz Anindya Juga Jadi Korban KDRT: Saya Ditekan dan Dicekik

Kami menerima lamarannya pada September 2023. “Saat ini yang terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Senin.

Kekerasan dalam rumah tangga bersifat psikologis, artinya korban seringkali disakiti melalui kata-kata.

BACA JUGA: Tangguh, Singkat Intan Nabila Tolak Cabut Laporan KDRT Armor Toreador

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, polisi kemudian menetapkan presenter sebagai tersangka pada 10/06/2024.

Sejauh ini, polisi telah menerima bukti berupa keterangan lima orang saksi dan hasil visum atas kasus tersebut.

BACA JUGA: Fakta Baru Kasus Video Porno Audrey Davis, Pemeran Pria, dan Lokasinya

Pelaku kejahatan baru ditetapkan sebagai tersangka setelah mendengar keterangan saksi dan pemeriksaan visum, ujarnya.

Altaf Vicko yang kini berstatus tersangka tidak ditahan karena hukumannya hanya empat tahun. Artinya, jika Anda berusia di bawah lima tahun, Anda tidak boleh ditahan.

“(Sudah) tersangka harus lapor pada hari Senin dan Kamis, sebelum P21 diumumkan, tetap harus lapor. Setelah itu akan kami teruskan ke Kejaksaan,” ujarnya.

Altaf Vitsko diduga melanggar Pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (antara/jpnn)Jangan lewatkan video terbaru:

BACA ARTIKEL LAIN… Jokowi pecat saja bos BPIP, percuma

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *