Inilah KepmenPANRB 344: Aturan Pelamar CPNS 2024 pakai Nilai SKD 2023

saranginews.com – Jakarta – Instansi pemerintah pusat dan daerah akan mengumumkan pembukaan seleksi CPNS 2024 hari ini, Senin, 19 Agustus hingga 2 September.

Berdasarkan timeline tahapan pengadaan CPNS 2024 sebagaimana tercantum dalam Surat BKN Nomor: 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024, jadwal pendaftaran CPNS 2024 akan dibuka mulai besok, 20 Agustus hingga 6 September. 2024.

Baca Juga: Informasi Penting PPPK Ikuti Pendaftaran CPNS 2024, Terkait Batas Waktu Persetujuan PPK

Terkait dengan seleksi CPNS tahun 2024, telah diterbitkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 344 Tahun 2024 Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Kekuatan Dasar Poin Seleksi Merit Tahun Anggaran 2023 dalam Perekrutan CPNS. PNS tahun anggaran 2024.

Calon pelamar CPNS 2024 yang ingin menggunakan nilai SKD dalam seleksi CPNS 2023 hendaknya mencermati isi KepmenPANRB 344 2024.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2024 Anak-anak berusia 40 tahun bisa mendaftar untuk band khusus ini

Ketentuan KepmenPANRB 344 Tahun 2024 yang diundangkan pada 13 Agustus 2024 adalah sebagai berikut.

Pertama: Pelamar pengadaan PNS TA 2024 dapat menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang diperoleh pada pengadaan PNS TA 2023.

Baca Juga: Hari ini Pengumuman Seleksi CPNS Tahun 2024, Belum Bisa Dipastikan Tahun Depan

Kedua: Pemohon dapat memilih untuk menggunakan nilai SKD TA 2023 pada pemilu TA 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:

Satu. Mendaftar pada Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan pada saat melamar seleksi tahun anggaran 2023;

Untuk. Mendaftar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan untuk seleksi tahun anggaran 2023;

C. Dapat melamar posisi yang sama atau berbeda pada seleksi tahun anggaran 2024;

D. Dapat melamar ke instansi yang sama atau berbeda pada siklus seleksi TA 2024;

D. Memenuhi nilai ambang batas SKD TA 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang berlaku; Dan

Dan. Diumumkan telah menyetujui seleksi manajerial untuk tahun fiskal 2024.

Ketiga: Pelamar yang memilih menggunakan nilai SKD TA 2023 tidak dapat memperoleh SKD TA 2024.

Keempat: Apabila pelamar memilih mengikuti SKD TA 2024, maka nilai seleksi yang digunakan adalah nilai SKD TA 2024.

Kamis: Instansi Pemerintah mengumumkan pelamar nilai SKD TA 2023 dan peserta tes SKD TA 2024 dalam Pengumuman Nilai Seleksi Administrasi.

Jumat : Pelamar dengan nilai SKD TA 2023, maupun calon dengan nilai SKD TA 2024, dapat mengikuti Kualifikasi Lapangan (SKB) paling banyak 3 (tiga) kali lipat dari persyaratan pekerjaan setelah mencapai ambang batas nilai untuk penetapan jenis. persyaratan yang berlaku dan klasifikasi terbaik.

Pasal Tujuh: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal yang ditentukan, dan apabila terjadi kesalahan di kemudian hari akan dilakukan perubahan.

Demikian ketentuan dalam PermenPANRB 344 Tahun 2024 yang mengatur penggunaan SKD CPNS 2024 untuk mendaftar seleksi CPNS 2024 (sam/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *