Detik-Detik Penangkapan Kurir Sabu-Sabu 20 Kg Asal Aceh di Langkat, Mereka Disuruh RF

saranginews.com, MEDAN – Aparat Polres Langkat berhasil menggagalkan peredaran 20 kilogram narkotika dari Pulau Sumatera Utara (Pulau Sumut) Arsen ke Medan dan sekitarnya.

Kabid Humas Polda Sumut, Panglima Hadi Wahyudi mengatakan, operasi penyelundupan narkoba tersebut dihentikan Tim Narkoba Polres Langkat pada Jumat (16/8) pukul 04.00 WIB.

Baca Juga: Kapolres Barelang Kompolnas Dituduh Terkait Narkoba

Penemuan narkoba jenis sabu terjadi di Jalan Lintas Banda Aceh – Medan, tepatnya di kawasan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Selain menyita barang bukti, Polsek Lakat juga menangkap 3 orang pengedar narkoba.

Baca Juga: Tak Ada Lagi Balas Dendam, Jessica Wongso: Saya Menyerah Sekarang

“Mereka masing-masing AS (30) asal Desa Paya Terbang, Negeri Aceh Utara, MZ (32) asal Desa Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa, dan ZF (23) asal Kecamatan Peureulak, Negeri Aceh Timur,” kata Kompol Hadi Medanda, Minggu (22/1). 18/8).

Sementara penangkapan 3 tersangka bermula dari informasi masyarakat, aparat terus mengikuti proses penangkapan teroris.

Baca selengkapnya: Berbicara tentang politik penyanderaan, Peter membahas elit yang korup.

Pak Hadi mengatakan, “Terungkapnya peredaran narkotika kristal seberat 20 kilogram itu berdasarkan informasi bahwa narkoba tersebut dikirim ke Medan dari Aceh.

Kemudian, tim Satuan Narkoba Polres Langkat menggerebek Jalan Lintas Banda Aceh – depan Polsek Medang Besitang, Langkat, pada Jumat pagi (16/8).

Dalam operasi tersebut, pihak berwenang menghentikan mobil yang diduga Suzuki Ertiga tersebut.

Katanya, dalam pemeriksaan, petugas menemukan 20 narkoba.

Saat itu, petugas polisi menangkap dua teroris A.S. dan M.Z. Saat diinterogasi, kedua pria tersebut mengaku membawa narkoba karena ada orang bernama RF yang hendak memesan.

Rencananya obat tersebut akan dibawa ke rumah kontrakan RF di Jalan KL Yos Sudarso Medan dan akan diproses oleh pihak berwenang di rumah kontrakan tersebut.

Sesampainya di lokasi kejadian, petugas hanya menemukan seorang pria bernama ZF di rumah yang disewa RF.

“Dia kemudian diperiksa petugas ZF,” jelasnya.

Kasus pidana tersebut berupa barang bukti 20 kilogram narkoba, Suzuki Etika, sejumlah telepon seluler, dan uang tunai yang disita petugas kepolisian setempat.

Atas perbuatannya, pengedar narkoba bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Pak Hadi (ant/jpnn) mengatakan, “Namun Polres Langkat tetap melakukan operasi perdagangan narkoba ini untuk menangkap jaringan lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *