3 Hari Layanan Adminduk Dibuka untuk Umum, Ini Syarat Rekam & Cetak KTP-el

saranginews.com, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) punya cara tersendiri dalam merayakan HUT RI ke-79 yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditgen).

Mulai hari ini (19/8) hingga 21 Agustus, Dukcapil membuka layanan Administrasi Kependudukan Terpadu (Adminduk), seperti layanan pencatatan dan pencetakan e-KTP, identitas kependudukan digital (IKD) dan aktivasi layanan Adminduk lainnya. 

Baca juga: Dukkapil DKI Jakarta akan daftarkan pendatang baru bulan depan

Pelayanan administrasi ini dilaksanakan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Ditjen Pembangunan Pemerintahan Desa (PEMDES), Jalan Raya Pasar Minggu, Pejten Barat, Jakarta Selatan. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan, kegiatan pelayanan Adminduk ini tidak hanya terbuka bagi ASN di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, tapi juga masyarakat umum.

Baca juga: Dirjen Dukkapil Kemendagri Pastikan Komitmen Dukung Pilkada Bersama 2024

– Masyarakat awam yang berada di sekitar Ditjen Dukkpil atau Ditjen Bina Desa yaitu komplek bangunan di Pasar Minggu juga bisa memanfaatkan layanan adminduk yang akan dilaksanakan selama tiga hari, kata Dirjen. Sebelah kegiatan pelayanan Adminduc di kantor Ditjen Duckcapil di Teguh, Senin (19/8).

Pada hari pertama pelayanan adminduk yang dilaksanakan hari ini, terlihat banyak masyarakat yang antusias datang dan memanfaatkan layanan tersebut. Pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pendaftaran Penduduk juga memberikan pelayanan administrasi yang cepat.

Baca juga: Kementerian Dalam Negeri: Penerimaan E-KTP Hampir Selesai, Ini Datanya

“Jadi, bagi ASN Kemendagri dan masyarakat umum, silakan datang ke sini, baik ingin mendaftarkan e-KTP, mengaktifkan IKD, atau layanan adminduk lainnya,” ajak Dirjen Teguhe.

Ketentuan penggunaan pencatatan dan pencetakan e-KTP serta aktivasi IKD adalah sebagai berikut:

1. Pendaftaran e-KTP baru (17 tahun): 

Berusia 17 tahun atau sudah menikah;

B Membawa kartu keluarga Anda;

C yang berusia 16 tahun dapat mendaftar (cetak e-KTP setelah tanggal 17).

2. Perekaman E-KTP sebagai pengganti foto: 

A Membawa kartu keluarga Anda;

B Membawa e-KTP lama (belum berhijab);

C untuk berhijab dari tidak sekedar berhijab.

3. Pencetakan e-KTP karena hilang :

A Membawa kartu keluarga Anda;

B Membawa surat keterangan hilang dari polisi.

4. Pencetakan E-KTP karena rusak :

A Membawa kartu keluarga Anda;

B Bawalah e-KTP yang rusak.

5. Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD):

Terdaftarnya e-KTP;

B Membawa smartphone/ponsel dan e-KTP/kartu keluarga;

C Disarankan untuk mendownload aplikasi IKD melalui Playstore/Appstore. (esy/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *